TautotoINSPIRASI Makassar.com, MAKASSAR – Pemutihan denda pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan berlaku sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2016.

Lewat kebijakan ini, penerimaan pajak secara signifikan mengalami peningkatan, utamanya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, dari biasanya hanya Rp. 2 miliar per hari, naik menjadi Rp 3 – Rp 4 miliar per harinya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) Prov. Sulsel, Drs. Tautoto Tanaranggina mengatakan, pemberian insentif dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan sugesti atau penyemangat bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya di Sulsel.

Tautoto menambahkan, pembebasan denda pajak ini diberikan ke semua denda Pajak Kendaraan Bermotor baik tunggakan maupun yang berjalan,  namun tidak berlaku bagi denda PKB kendaraan baru. (*)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here