Makassar, Inspirasimakassar.com : Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Kota Makassar kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengawal demokrasi. Caranya, melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di Kantor Bawaslu Kota Makassar hari ini (31/07/23).
Massa aksi yang dipimpin Ketua Pemuda Kawal Pemilu Kota Makassar, Hendra itu, berlangsung tegang. Aksi tutup jalan dan saling dorong dengan aparat kepolisian tidak dapat dihindarkan sampai massa aksi di terima Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari.

Dalam orasinya Hendra mengungkapkan, unjuk rasa jilid 2 ini merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Bawaslu Kota Makassar. “Padahal, yang kami minta hanya transparansi dari Bawaslu terkait dugaan keterlibatan oknum Bakal Calon Legislatif yang menginisiasi pertemuan, sehingga menyebabkan delapan orang anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Tamalate di pecat. Kalau informasi saja tidak dapat diberikan oleh pihak Bawaslu, bagaimana mau menjamin Pemilu serentak yang aman, damai, jujur dan transparan,” tegas Hendra.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari didampingi koordinator hukum dan penyelesaian sengketa, Dede Arwinsyah mengemukakan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi saat ini tidak dapat diakomodir, mengingat regulasi dan kode etik.

“Tetapi, terkait informasi seperti yang menjadi tuntutan tentang dugaan keterlibatan oknum Bacaleg, sekiranya akan kami jelaskan dan jabarkan dalam ruangan yang lebih sempurna, mengingat adanya laporan pengaduan yang sudah masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal kasus ini,” ujar Abdillah Mustari.

Hanya saja, koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kawal Pemilu, Moh Lingga membantah jawaban Ketua Bawaslu Kota Makassar. Dia menegaskan, kalau alasan Bawaslu Kota Makassar tidak memberikan informasi secara baik, transparan dan akuntabel adalah perihal regulasi dan kode etik, maka pihaknya menyimpulkan bahwa, pihak Bawaslu agak keliru.

Menurutnya, persoalan yang mereka suarakan perlu mendapat perhatian serius.

“Kita perhatikan dalil hukum yang menyebutkan Salus Populi Suprema Lex Esto. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka, saya duga suatu kelalaian apabila kita sampai menggadaikan nasib rakyat selama 5 tahun kalau kita membiarkan oknum yang telah mencoreng nilai-nilai demokrasi untuk ikut dalam kontestasi demokrasi dalam Pemilu serentak di tahun 2024,” tegas Lingga. (rls)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBappeda Makassar Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Berita berikutnyaHarpen Reza Ali Sukses Bawa 10 Atlet Tinju Sulsel Lolos PON 2024
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here