Maros, Inspirasmakassar,id:

Nikah massal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang menikah secara resmi, serta memitigasi hubungan di luar nikah yang disebabkan oleh masalah finansial. Mereka yang bisa mengikuti nikah massal, tentu yang telah memenuhi semua persyaratan. Nikah massa di Kabupaten Maros misalnya.

Sebanyak 45 pasangan mengikuti nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros di Gedung Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Maros. Salah satu keuniknya dari nikah massal ini, para pasangan diarak menggunakan becak dari Gedung Serbaguna menuju Mall Pelayanan Publik,  Rabu 3 Juli 2024.

Nikah massal ini juga bisa menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan indeks kebahagiaan warga. Pasalnya, dengan pernikahan yang sah secara hukum, hubungan suami-istri diakui baik oleh agama maupun negara, yang pada gilirannya akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Tak hanya memberikan status hukum yang jelas bagi pasangan, pemerintah juga menjadikan acara ini sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dalam program kependudukan dan catatan sipil.

Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, pasangan suami istri akan memiliki akta perkawinan yang sah, yang penting dalam administrasi pemerintahan.

Saat menjadi salah seorang saksi pada hajatan tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam mengakui, sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros, ke 65 tahun tersebut,  para pasangan pengantin ini terlebih dahulu mengikuti kontes tata rias dari DPC Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Kabupaten Maros.

Menurutnya, mendekati pelaksanaan nikah massal, hanya terdapat sembila pasangan. Tetapi, tak lama kemudian pasangan lainnya uga mendaftarkan diri hingga mencapai 45 pasangan yang ikut.

Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menambahkan, pasangan yang mengikut nikah massal ini langsung mendapatkan administrasi pernikahan dari Kemenag secara legal dan syar’i. Hal lain yang didapat usai mengikuti nikah massal ini adalah para pasangan mendapat hadiah hari jadi Kabupaten Maros. Yaitu, fasilitas administrasi kependudukan, pelayanan pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta buku nikah yang langsung jadi.

Chaidir menambakan, sebenarnya dengan ikut nikah massal ini, pasangan bisa menghemat hingga jutaan rupiah. Pasalnya, pihak penyelenggara sudah memberikan fasilitas tata rias hingga katering bagi pengantin dan keluarga.

Untuk biaya rias Rp5 juta, kemudian pasangan juga difasilitasi trasportasi gratis dari tiap kecamatan, pelaminan hingga katering. Sementara biaya administrasi nikah itu sekitar Rp600 ribu. (wis)

BAGIKAN
Berita sebelumyaTahun 2024, Kejari Pinrang Musnahkan BB Kedua
Berita berikutnyaMasa Jabatan Kades se Maros Diperpanjang
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here