
I
Pangkep, Inspirasimakasar.com:
Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran peserta JKN-KIS di Kabupaten Pangkep, BPJS Kesehatan Cabang Makasssar bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep kembali menggelar rapat koordinasidi ruang bupati, Rabu (27/01).
Rapat yang juga melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Dinas Sosial Kabupaten Pangkep ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana yang dimana dalam rapat tersebut membahas terkait kepesertaan Kepala desa dan perangkatnya dalam program JKN-KIS.
Dalam sambutannya, Syahban Sammana menyatakan bahwa untuk tahun 2021, pemerintah Kabupaten Pangkep akan memfokuskan pada perbaikan layanan kesehatan dan mendorong kepesertaan jaminan kesehatan nasional untuk masyarakat Kabupaten Pangkep dengan meningkatkan koordinasi antar stakeholder atau pemangku kepentingan.
“Selain fokus dengan peningkatan layanan kesehatan, kami juga akan selalu mendukung program JKN-KIS dengan berkomitmen akan mendorong kepesertaan JKN-KIS melalui dari berbagai segmen peserta, salah satunya dengan pendaftaran aparat desa di Kabupaten Pangkep”, terang Syahban.
Sementara itu, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding, menjelaskan bahwa sesuai peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, perangkat desa wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan segmen kepesertaan PPU alias Pekerja Penerima Upah secara kolektif.
“Banyak manfaat yang dapat diperoleh perangkat desa jika terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU, dibandingkan menjadi peserta mandiri yang iuarannya cukup besar. Perangkat desa hanya membayar 1% dari upah yang diterima setiap bulan dan 4% dari pemerintah daerah sebagai pemberi kerja. Satu persen itu, sudah mencakup lima anggota keluarga. Sebagai contoh, UMK Kabupaten Pangkep berdasarkan SK Gubernur No.2602/XI/2020 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Pangkep Tahun 2021 adalah Rp. 3.239.148 dimana peserta cukup membayar satu persen dari nominal tersebut yakni sekitar Rp.32.914 dan itu sudah mencakup lima jiwa dan telah mendapatkan hak kelas dua,” jelas Greisthy.
Greisthy juga menambahkan bahwa Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi Program JKN-KIS di desa, yang paling utama adalah aparat desa harus terdaftar dahulu sebagai peserta JKN-KIS.
Sesuai Pasal 25 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa pendaftaran dan perubahan data untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat melalui Pemerintah Daerah atau dari Desa itu sendiri. Apabila Pemda belum mendaftarkannya, maka hal tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing Desa dan itu semua telah mencakup pendaftaran istri/suami beserta maksimal tiga orang anaknya.(WR)