Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengemukakan, gaji serta tunjangan, komunikasi dan reses bagi 50 anggota DPRD Kota Makassar, akan diterima pekan depan. Gaji baru dewan ini sesuai peraturan pemerintah (PP) 18 yakni sebesar Rp53 juta setiap bulannya.
” Jadi, kisarannya seperti itu. Hanya saja, masih kena potongan pajak 15 persen. Kalau rinciannya, kami tidak tahu persis,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, setidaknya, ada tiga tunjangan yang naik yaitu tunjangan transportasi sebesar Rp10 juta, tunjangan perumahan Rp12 juta, dan tunjangan komunikasi sebesar Rp15 juta untuk masing-masing anggota dewan.
Kalau dihitung inflasi maka layak kalau ada penambahan gaji untuk memdukung tugas pokok dan fungsi dewan. Anggaran tunjangan dan gaji baik unsur pimpinan dan anggota yang besarannya sebagai berikut, gaji pokok/uang representasi pimpinan dan anggota dianggarkan sebesar Rp1,114 miliar, tunjangan keluarga sebesar Rp114 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp1,500 miliar, tunjangan beras sebesar Rp197 juta, tunjangan PPh/tunjangan khusus sebesar Rp466 juta, iuran jaminan kesehatan sebesar Rp101,2 juta, iuran jaminan ketenaga kerjaan sebesar Rp18 juta, uang paket sebanyak Rp95 juta.
Sedangkan tunjangan untuk anggota badan musyawarah sebesar Rp32 juta, tunjangan komisi sebesar Rp61 juta, tunjangan badan anggaran sebesar Rp32 juta, tunjangan badan kehormatan sebesar Rp7 juta, tunjangan AKD sebesar Rp193 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp11 miliar, uang jasa pengabdian sebesar Rp25 juta, belanja penunjang operasional sebesar Rp453 juta, belanja reses sebesar Rp2,2 miliar, belanja transportasi sebesar Rp5,520 miliar dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp8,820 miliar. Total anggaran sebesar Rp23,359 miliar, diluar dari belanja tunjangan komunikasi intensif. (bko)