Site icon Inspirasi Makassar

Pastikan Informasi tak Menyesatkan, Bawaslu Maros Bentuk Tim Siber Awasi Konten Medsos

Maros, Inspirasimakassar.id:

Agar pelaksanaan Pemilu berlangsung aman dan tidak menimbulkan salah tapsir, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros mengambil langkah proaktif dalam mengawasi pergerakan peserta Pilkada 2024 dan partai politik di media sosial. Hal ini dilakukan melalui pembentukan tim siber yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat.

Pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) ini akan bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepolisian, untuk membangun sinergi dalam pengawasan.

Tim ini  dalam rangka mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sekaligus sebagai bentuk respons terhadap semakin masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial, dalam kampanye politik.

Menurut anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf pada Selasa, 1 September 2024,  menyatakan pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye dan penyebaran informasi di internet berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.

Tim Fasilitasi Pengawasan Siber ini, lanjut dia, akan bertugas mengidentifikasi dan memantau konten kampanye di media sosial yang berpotensi melanggar aturan pemilu.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam turut memanatau aktivtias kampanye di dunia maya, sangat penting untuk membantu kerja pengawasan Bawaslu..

Diketahui, dalam undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000. (din)

Exit mobile version