Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang status PDAM berganti ke Perusahaan Umum Daerah dibanding Persero saat mengadakan rapat bersama Direksi PDAM, Kementrian Hukum/Ham dan Pembuat Naskah Akademik, Senin (19/2/2018), di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar
Menurut Perancang Naskah Akademik Ranperda tentang status PDAM yang juga Dosen fakultas Hukum Unhas, Prof Amiruddin Ilmar mengatakan perubahan perda memang diatas 50 persen.
“Dalam hal ini Bisa memilih 2 nomenklatur bisa perusahaan umum daerah atau perseroan”.
Dimana perum itu sendiri saham dapat dimiliki penuh oleh daerah sedangkan perseroan bisa berbagi
Sedangkan pemerintah kota makassar cenderung memilih bentuk perum. Pasalnya hal tersebut diliat berdasarkan pendirian, permodalan dan pengurus
Yang harus diperhatikan sisi kepentingan, misalnya ketenagakerjaan maka sistem kepegawaian tidak tunduk pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
“Anggaran Dasar disingkronkan dengan Perda nanti termasuk mengatur kerjasama dengan pihak ketiga” ujar Andi nurman
Sementara itu Anggota Pansus PDAM dari Fraksi PAN, H. Hasanuddin Leo menekankan agar fungsi PDAM idealnya sebagai pelayanan bukan mengejar profit jadi memang lebih ideal jika bentuk perumda kalau persero maka hanya mengejar profit
“Saya sepakat jika berbentuk perumda. Alasannya tujuan sosial oriented karena kalau PT maka ada pihak ketiga yang akan mengejar profit” jelasnya
Rapat siang ini dipimpin langsung Ketua Pansus tentang Status PDAM, Busranuddin Baso Tika didampingi Wakil Ketua Pansus, Badaruddin Ophier dan dihadiri Direksi PDAM serta beberapa Anggota Pansus.(humas dprd makassar)