Pangkep, Inspirasimakassar.com:
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Pangkep, BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Kejaksaan Negeri Pangkep menandatangi kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pangkep, Jumat (20/08).
Terkait implementasi atas kerja sama yang telah terjalin salah satunya mengenai dukungan terhadap perluasan peserta JKN-KIS dan penegakan kepatuhan dan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pangkep. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Fajar Gurindro mengemukakan apresiasinya terkait implementasi kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejari Pangkep.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep dengan unsur kehati-hatian dan sesuai dengan penerapan regulasi akan terus berkoordinasi terkait penerapan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuh serta mengoptimalkan tercapainya target perluasan peserta JKN-KIS” tegas Fajar.
Ia menambahkan, tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata, arbitrase serta pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara” tambah Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.
“Program JKN-KIS terselenggara dengan sangat optimal tentunya tidak luput dari dukungan dan partisipasi seluruh instansi terkait dan Kejaksaan Negeri khususnya di Kabupaten Pangkep. Yang merasakan manfaatnya adalah masyarakat atas keberadaan Program JKN-KIS ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding.(TI)