Inovasi Pabajiki menjadi terobosan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si.
Secara harfiah Pabajiki berasal dari bahasa Makassar yang artinya memperbaharui untuk menjadi lebih baik, dimana artinya sejalan dengan semangat dari inovasi ini untuk memperbaharui/mengupdate data kependudukan dari status perkawinan Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat atau dari status cerai menjadi Kawin Tercatat.
Selama ini masyarakat awam hanya melakukan pernikahan & menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.
‘Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah ‘ tambah Muh. Hatim Salam S.STP.M.Tr.AP selaku Kadis Dukcapil Makassar. Hal ini dikemukakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan DUkcapil Makassar pada tanggal 18 Juli. 2024.
Lebih lanjut Kepala Kemenag Makassar H. Irman S.Ag. M.Si. berharap kerja sama ini akan terus berkesinambungan sejalan dengan pengembangan inovasi ini menjadi lebih maksimal dan semakin berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Secara teknis inovasi Pabajiki ini dijalankan via website Dukcapil dimana terjadi proses menyambungkan kinerja operator KUA kecamatan yang mencatatkan pernikahan warga, kemudian diteruskan ke operator Dukcapil untuk diubah menjadi Kawin Tercatat di dalam data base kependudukan nasional (SIAK).
‘Harapan kita semua agar kerja nyata yang terjalin dalam Pabajiki akan terus dilanjutkan dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman’ pungkas inovator Pabajiki Muhammad Ahdhar Saleh. (awin)