Molor, Rp 7 Miliar Denda Proyek MRR Makassar

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Sejumlah kendaraan melintas disamping alat berat dilokasi pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Hasanuddin, Sabtu, 12 Maret. Pemasangan borpile underpass akan dimulai pada tanggal 15 Maret mendatang. YUSUF WAHIL/FAJAR

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XIII Miftahul Munir mengakui proyek midle ring road (MRR) atau alur lingkar tengah Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Leimena, molor.

Molornya proyek jalan lingkar dalam kota Makassar ini, demikian Miftahul, disebabkan karena keuangan dari pihak ketiga (pemegang tender) sedang bermasalah sehingga aktivitas sempat terhenti sementara. Namun konsekuensi dari keadaaan ini adalah denda yang harus ditanggung oleh kontraktor yakni PT Sumber Sari Cipta Marga.

“Kami ini ditugasi untuk membangun, saya mulai dari bulan November (2018) cerita dengan teman-teman, bahwa ini kontraktor posisinya lagi sekarat, dia ada masalah dengan pihak Bank cuman kita tidak mau proyeknya terbengkalai, jadi harus dilanjutkan dengan konsekuensi harus membayar denda,” kata Miftahul, Selasa, 26 Februari 2019.

Agar tidak menjadi persoalan hukum pihaknya telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan dan Inspektorat (pemeriksa Internal). Miftahul mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang belum bisa menyelesaikan pembebasan lahan di kawasan midle ring road.

Saat ini masih ada 50 meter lahan yang belum dibebaskan sehingga kondisi konstruksi di jalan tersebut selesai dengan kondisi jalan ‘zig-zag’. “Sebenarnya kalau mau dilihat siapa yang salah, yang salah itu pemerintah, kenapa pemerintah salah, Karena lahannya tidak siap, lahannya tidak siap itu bukan salahnya Balai Pak, itu kan dari pemerintah,” ujarnya. (ss)