Makassar, Inspirasimakassar.com:
Memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irtanto Hadi Saputra R SH MH terhadap diduga terdakwa Yendra Bin Abd Karim tertanggal 13 September 2021 ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, sebagimana dilansir dari situs Pengadilan Negeri Makassar (http://sipp.pn-makassar.go.id/), Senin 1 November 2021.
JPU menuntut diduga terdakwa Yendra Bin Abd Karim dengan Pasal 112 UU Narkotika 2009 ancaman kurungan 4 tahun 3 bulan. Sementara putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 1 tahun 2 bulan, adapun putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dinilai menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum terdakwa Yendra Bin Abd Karim ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Amiruddin SH menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sudah sesuai pembelaan kuasa hukum terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam berkas pembelaan atau pledoi bahwa diduga terdakwa Yendra Bin Abd Karim hanya sebagai pemakai bukan sebagai pemilik maupun kurir narkotika.
“Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sudah tepat dan sesuai pembelaan kuasa hukum diduga terdakwa Yendra Bin Abd Karim”, jelasnya, saat dikonfirmasi di Warkop Gundah Jalan Gunung Nona.
Ditegaskan Amir sapaan akrabnya, sebagaimana disebutkan dalam salinan putusan Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan bahkan menambahkan Petitum Putusan dengan perintah rehabilitasi kepada terdakwa Yendra sekaligus menutup upaya hukum JPU ntuk melakukan Kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Klien kami diperintahkan untuk direhabiliitasi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sekaligus memutus upaya kasasi JPU, putusan ini kami sangat apresiasi selaku kuasa hukum terdakwa Yendra Bin Abd Karim”, tukasnya.
Merujuk pada putusan tersebut, diduga terdakwa Yendra Bin Abd Karim akan direhabilitasi di Balai Nasional Narkotika (BNN) Ba’doka, Biringkanaya, Makassar. Selama proses pra peradilan terdakwa Yendra Bin Abd Karim didampingi pengacara Rangga Law & Partner diantaranya Amiruddin SH, Irfan Darmawan SH, Ahmad Munawar SH, dan Haryanto SH. (hadi)