Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah dengan terdakwa IG Hiensari di Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini, rencana digelar hari Rabu 3 November 2021, namun ditunda oleh Majelis Hakim.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah saat dikonfirmasi perihal agenda sidang terdakwa IG Hiensari yang rencana kembali dilanjutkan pada 3 november akan tetapi ditunda.
“Iya, sidang ditunda”, jawabnya dengan singkat, kamis, 4 november 2021.
Dia menjelaskan, penundaan sidang klien kami ditunda disebabkan Majelis Hakim berhalangan hadir padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan menghadirkan saksi setelah JPU hadirkan Saksi Muhdar MS, Saksi Pelapor Wilianto Tanta, dan Saksi Pelapor Tauphan Anshar pada persidangan sebelumnya.
“Majelis Hakim berhalangan hadir, namun tidak tau pasti juga penyebab Majelis Hakim berhalangan”, tukasnya.
Untuk diketahui, Saksi Pelapor Wilianto Tanta merupakan Bos PT Passokorang yang beralamat di jalan Andi Jemma dan menjalin hubungan bisnis dengan Saksi Pelapor Tauphan Ansar selaku bos PT. Dillah Samudra, salah satu bentuk kerjasama bisnis ialah area lahan yang diduga diserobot oleh terdakwa IG Hiensari, keduanya pun disebut-sebut sebagai pengusaha sukses kenamaan di Kota Makassar.
Dari pantauan jurnalis inspirasimakassar.com, Rabu 3 November lokasi sidang digelarnya dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah dengan terdakwa IG Hiensari nampak lengang, tak ada aktifitas persidangan. (hadi)