Makassar, Inspirasimakassar.com: Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menjadi topik sosialisasi perundang-undangan Kota Makassar di hotel Grand Imawan Jalan Pengayoman Makassar, Selasa, 13 Desember 2016.
Kegiatan sosialisasi yang mengundang warga kecamatan Panakukang dan Manggala ini menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, Sekdis Kebersihan Kota Makassar, Agus Jaya Said dan koordinator Bank sampah kota Makassar, Sahruddin Ridwan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang mengapresiasi warga Kota Makassar yang mulaisadar akan pentingnya pengendaliandan pengelolaan sampah, ini dibuktikan dengan raihan dua kali berturut-turut Piala Adipura untuk Kota Makassar.
Mesakh juga menilai langkah yang ditempuh oleh pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan sampah, sudah sangat tepat, dengan mendirikan Program Bank Sampah yang tersebar diseluruh pelosok Kota Makassar, hal ini menjadikan sampah menjadi bernilai ekonomis.
Salah seorang peserta sosialisasi, Jefri berharap, sisa sampah yang tidak dapat diuangkan secara langsung, selanjutnya dapat dikembangkan lebih jauh menjadi sumber energi yang berguna, khususnya bagi warga Kota Makassar. (humas)