Maros, Inspirasimakassar.id:
Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Maros diperpanjang masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan periode 2019-2027 dan 2022-2030, Rabu 3 Juli 2024. Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK se Kabupaten Maros.
Di sela sela penyerahan SK tersebut, Bupati Maros mengemukakan, perubahan lama jabatan Kepala Desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dimana masa jabatan Kepala Desa saat ini adalah selama delapan tahun sejak pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penambahan lama waktu menjabat menjadi amanah yang harus dipenuhi dengan tanggung jawab penuh.
Sekalipun demikian jelas mantan Ketua DPRD Maros tersebut mengingatkan, agar program pembangunan dijalankan secara lebih optimal karena masa jabatan kepala desa yang bertambah. Kepala desa harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberikan hasil terbaik untuk masyarakat dan daerahnya dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan yang semakin besar.
“Alhamdulillah, dari 80 desa yang ada di Kabupaten Maros, sudah ada 55 desa yang berstatus desa mandiri,” tuturnya.
Di bagian lain, Bupati Maros menekankan, kepala desa harus bekerja sama dengan pihak-pihak pemerintah kabupaten dan provinsi serta masyarakat dalam membangun kemajuan secara bersama-sama.
“Kepala desa harus menjalin sinergi dengan berbagai pihak dan mampu menghadapi tantangan serta mengatasi masalah yang ada untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang lebih maju dan berkembang,” tutupnya.( wis)