
Gowa, Inspirasimakassar.com:
Kemitraan antara BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan harus terjalin baik untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS yang mendukung pula tercapainya cakupan kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk Indonesia.
Salah satu cara membangun sinergitas yang baik antar stakeholder dalam mewujudkan Program JKN-KIS agar lebih optimal, BPJS Kesehatan Cabang Makassar menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kabupaten atau Kota Sewilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jumat (07/05).
Forum Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai perluasan cakupan semesta, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam forum ini BPJS Kesehatan menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa. Hal ini dimaksudkan untuk bersama-sama menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha yang ada di Kabupaten Gowa baik yang belum mendaftarkan badan usahanya maupun dalam kepatuhan pembayaran iuran.
“Tujuan dari forum koordinasi ini adalah terkait penegakan kepatuhan terhadap peserta maupun calon peserta Program JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha agar bisa di koordinasikan dengan baik. Jadi kita punya satu visi yang sama, pandangan yang sama, bahwa program ini adalah program bersama untuk kepentingan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk Kabupaten Gowa,”ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding.
Greisthy menambahkan diharapkan melalui kemitraan yang terjalin saat ini dapat memberikan dukungan bagi peningkatan kepatuhan badan usaha – badan usaha yang belum mendaftarkan pegawainya untuk segera mendaftar dengan melampirkan validasi data pegawai yang lengkap dan sesuai serta kepatuhan dalam hal pembayaran premi iuran kepesertaannya. Mengenai peran aktif instansi – instansi terkait dimana Program JKN-KIS inimerupakan tanggung jawab bersama. Bicara JKN-KIS adalah bicara kita, karena ini adalah program nasional yang harus kita sukseskan bersama.
“Program sinergitas BPJS Kesehatan ini berdasarkan MoU dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga perintah itu telah diturunkan langsung ke satker-satker dibawah Kejaksaan Agung yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia, saya secara pribadi merasa forum ini sudah cukup bagus mungkin harus lebih sering dilaksanakan supaya kita bisa saling berdiskusi, kemudian mungkin ada masukan atau kendala-kendala lain yang kita temui dilapangan agar tetap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.
Yeni menyampaikan apabila terdapat kendala-kendala selama menjalankan tugas kami telah berupaya minimalisirnya. Kendala yang terjadi dilapangan seperti kurangnya kesadaran dari badan-badan usaha untuk mendaftarkan pekerja-pekerjanya telah ditindaklanjuti bersama BPJS Kesehatan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Surat Kuasa Subtitusi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pemanggilan secara patut kepada badan-badan usaha yang tidak patuh. Apabila pemanggilan pertama dan kedua tidak ditanggapi, maka untuk pemanggilan ketiga langsung tindaklanjuti oleh Kejaksaan dengan turun langsung ke lapangan untuk mendatangi badan usaha tersebut. Kunjungan tersebut dapat mendengar langsung apa yang menjadi kendala badan usaha sehingga tidak hadir dan Kejaksaan dapat melakukan sosialisasi langsung dilapangan.
Hal ini ditanggapi positif oleh para undangan yang hadir, dengan kewenangan yang diemban oleh masing-masing pihak diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif pula untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha yang tentunya akan sangat berdampak pada peningkatan pelaksanaan Program JKN-KIS terutama untuk mencapai UHC.(Tiara)