Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pada sidang lanjutan terdakwa IG Hiensari di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 4 Oktober 2021, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum IG Hiensari dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ni Putu Sri Indayani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah, menyetujui pengalihan status terdakwa IG Hiensari dari tahanan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulselbar menjadi tahanan rumah, terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2021.
“Pada sidang lanjutan terdakwa IG Hiensari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menyetujui permohonan penangguhan penahanan terdakwa IG Hiensari, maka dari itu Majelis Hakim meminta Jaksa untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim”, ujarnya.
Diketahui, terdakwa IG Hiensari dijerat Pasal 263 dan 264 KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ketiga ini diagendakan membacakan jawaban atas eksepsi Kuasa Hukum IG Hiensari.
Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah mengemukakan, pada sidang sebelumnya pihaknya telah ajukan penangguhan penahanan terdakwa IG Hiensari.
“Kami telah ajukan penangguhan penahanan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyetujui hal tersebut. Selama ini klien kami, sangat koperatif dalam menjalani proses hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga memasuki tahap persidangan di PN Makassar”, paparnya.
Menurut Hesky, kasus pemalsuan dokumen tanah terhadap terdakwa IG Hiensari terdapat banyak kejanggalan sejak bergulir di Polda Sulsel.
“Terdapat banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjerat klien kami”, jelasnya.
Dalam kasus ini, IG Hiensari dilaporkan oleh H Taufan Anshar Bos PT Dillah Samudra dan Bos PT Passokorang Wilianto Tanta. Keduanya merupakan Saksi Pelapor dalam dugaan pemalsuan surat tanah.
IG Hiensari, dilaporkan telah memalsukan dokumen pengalihan hak atas tanah seluas 30.000 meter persegi yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, atau tepatnya berlokasi dekat dari Kawasan Trans Studio Makassar, Nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai lebih Rp.100 Miliar.
Ditegaskan Hesky usai persidangan, dokumen tanah kliennya tidak diragukan keabsahannya, sebab syarat administrasi dokumen tanah itu lengkap.
Hesky menduga adanya beberapa kejanggalan dalam kasus IG Hiensari, dalam dakwaan JPU tidak menunjukkan hasil uji forensik terhadap surat dokumen tanah yang dinilai palsu tersebut.
“Jika memang disebut dokumen tanah itu dipalsukan, coba tunjukkan hasil uji lab forensiknya”, tutup Hesky. (hadi)