INSPIRASI Makassar.com, KARANGANYAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang baru tersebut masih menyisakan banyak persoalan yang dianggap sangat krusial. Bahkan, UU Pilkada itu sangat mengancam kedudukan dan independensi lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu).
Sekretaris Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Hans Wijaya mengatakan, dalam Pasal 9 dan Pasal 22 b disebutkan, proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sebelum diterbitkan wajib dikonsultasikan kepada DPR dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang hasilnya bersifat mengikat.
“Itu sangat irasional dan pasal itu merusak independensinya KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” kata Hans Wijaya didampingi sejumlah pimpinan pondok pesantren dan Pengurus LKKP se Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta dalam diskusi di komplek Pondok Pesantren Hidayatul Hikam, Karanganyar, Jawa Tengah, Ahad (5/6).
LKKP menilai, kedua pasal tersebut dapat dijadikan celah bagi DPR menyelipkan kepentingan politik partai-partai yang bisa saja merugikan kepentingan masyarakat. Hal itu beralasan karena keputusannya final dan mengikat. Sedangkan KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan membuat peraturan terkait ketentuan dan mekanisme pemilu.
“Pasal itu kami yakini akan berpotensi besar menimbulkan kegaduhan politik dan bisa jadi dalam setiap RDP rapat pembahasan PKPU dan peraturan Bawaslu nanti akan dibuat deadlock,” ujar dia.
Untuk itu. Hans mendorong agar KPU dan Bawaslu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin tersebut. “Kami akan desak mereka (KPU dan Bawaslu) segera lakukan gugatan ke MK, kami akan support mereka,” tandas Hans.
Berikut petikan isi dari Pasal 9 (a) UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada 2 Juni lalu : Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. (rilisberita9)