Makassar, Inspirasimakassar.id:
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Tentu, memahami siapa saja pejabat negara yang wajib lapor, prosedur pelaporan, dan manfaat dari LHKPN membuat peserta pelatihan akan memiliki pengetahuan yang utuh. Di antaranya anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Khususnya bagi 50 para wakil rakyat hasil Pemilu 20024 tersebut , demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan bahwa keselurahan dari mereka telah lengkap menyampaikan LHKPN.
Pada, Senin 19 Agustus KPU Kota Makassar melalui keterangan resminya menyebutkan, karena keseluruhan anggota DPRD Kota Makasar terpilih telah menyerahkan LHKPN-nya, maka kemudian pihak KPUD Makassar akan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar.
Sebelumnya, demikian Plh KPUD Kota Makassar, Sapri mengemukakan, pihaknya telah memberikan waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 19 Agustus yang mengacu pada PKPU 6 tahun 2024. Pelaporan harta ini merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024. (titi).