Makassar, Inspirasimakassar.com:
Irwan Djafar yang tak lain, legislator DPRD Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perpreditan Rakyat Kota Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar. Sosialisasi yang dilakukan ini berlangsung, Sabtu 3 Desember 2016. Diikuti warga dan Pemuda dari Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang terkhusus warga Minasaupa.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengemukakan, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar dalam menghadapi ekonomi global dan masyrakat ekonomi Asean serta memberikan konstribusi guna peningkatan pendapatan asli daerah Kota Makassar maka Pemerintah Kota Makassar perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk Badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar.
“Peran perda ini tidak akan bisa sempurna untuk dijalankan jika tidak memiliki perwali dan saya pribadi akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar pemerintah kota Makassar cepat mengeluarkan Perwali agar Perda bisa berjalan dan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kota Makassar,” jelas legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi yang terlaksana di Hotel Grand Asia , Direktur Operasional PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar, Amiruddin. AM dan kegiatan ini dipandu oleh Kabag Keuangan Pemerintah Kota Makassar,H. Taslim sebagai moderator. (AA)