Labora Sitorus
Setelah melarikan diri, kini terpidana kasus illegal logging, Labora Sitorus menyerahkan diri kepada aparat kepolisian di Kota Sorong, pukul 03.00 WIT, Senin, 7 Maret dini hari tadi.
Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa mengemukakan, Labora yang divonis 15 tahun penjara itu menyerahkan karena terdesak sengan upaya pengejaran polisi.
Labora Sitorus sebelumnya melarikan diri saat hendak dipindahkan ke LP Cipinang. Labora izin keluar Lembaga Pemasyaratakan (LP) Sorong untuk berobat ke rumah sakit. Tetapi pada saat hendak dipindah ke LP Cipinang, dia melarikan diri.