Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.id:

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai Apreza Darul Putra, SH, MH resmi dilaporkan oleh Ratna Kahali dan Rekan selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea aktif, Alwan Sihadji, SH resmi melaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) atas tuduhan pemalsuan dan penggelapan uang sitaan Dana Desa (DDs) Desa Bonea tahun anggaran 2022 – 2023 senilai Rp 357.322.613,00.

Dalam laporan Penasehat Hukum yang bernomor : 14/B/RKR/III/2025 telah menyebutkan adanya indikasi korupsi terkait Dana Desa (DDs) Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel sebesar Rp 357.722.613,00. Dana itu seharusnya diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar dari Alwan Sihadji akan tetapi terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan nominal dana yang diterimanya.

Berdasarkan berita acara penerimaan uang maka jumlah yang diterima oleh penyidik seharusnya senilai Rp 357.735.613,00 namun dalam dokumen yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Selayar, angka yang tercatat hanya Rp 357.722.613,00. Sehingga selisih nominal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan pemalsuan dan penggelapan dana desa yang seharusnya menjadi barang bukti.” ujar Ratna Kahali, SH.

Sementara itu, Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea aktif menegaskan melalui rilisnya yang dikirim ke media ini bahwa dirinya telah menyerahkan dana sesuai jumlah yang sebenarnya. “Saya menyerahkan uang sesuai jumlah yang sebenarnya tetapi ada selisih dalam pencatatan. Oleh karena itu, kami berharap kiranya aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini agar keadilan dapat ditegakkan ditengah-tengah masyarakat.” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kepala Desa Bonea, Ratna Kahali, SH menyatakan bahwa laporan ini diajukan dengan harapan agar dugaan pemalsuan dan penggelapan dana dimaksud segera diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kami berharap pihak kepolisian (Polres Kepulauan Selayar red) dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi tegaknya keadilan khususnya di Bumi Tanadoang Selayar.” urainya.

Laporan aduan informasi masyarakat ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar di Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng dan oleh pihak pelapor berharap agar segera mendapatkan respons dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil.

Kasus ini akan semakin menarik perhatian publik apalagi menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Olehnya itu, Kuasa Hukum berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tindak pidana. Laporan ini resmi disampaikan ke Kapolres Kepulauan Selayar pada 6 Maret 2025 dan kini kami sisa menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.” katanya.

Menanggapi kasus ini, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Selayar mengungkapkan bahwa uang sitaan itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan merupakan kerugian negara melainkan dana desa yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke kas Desa Bonea.” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang hendak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pagi tadi sekitar pukul 10.10 Wita, Jum’at 07 Maret hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon. Begitu pula Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, SH. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBAZNAS dan MUI Safari Ramadhan Bersama 6 Syekh dari Palestina
Berita berikutnyaHakim Praperadilan : Uang Sitaan Rp 357 Juta Tak Sah dan Harus Dikembalikan ke Kas Desa, Kejari Siap Laksanakan Putusan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here