Maros, Inspirasimakassar.id: Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan dalam laporan dana kampanye oleh pasangan calon, paling tidak dapat memberikan gambaran mengenai asal usul dan peruntukan pendanaan politik dalam Pilkada. Di Kabupaten Maros misalnya, KPU membatasinya.
Pelaporan dana kampanye ini misalnya, dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana termasuk korupsi dalam pusaran pendanaan. Lebih dalam, upaya preventif terhadap konflik kepentingan yang berujung korupsi politik di kemudian hari juga dapat dilakukan dengan mendeteksi sejak awal sumber-sumber utama pendanaan pasangan calon dalam laporan dana kampanye di Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, misalnya membatasi penggunaan Dana Kampanye pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Maros Nomor 595 tahun 2024.
Menurut Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman, pada Kamis, 3 Oktober 2024, pasangan calon hanya bisa menggunakan Rp23 miliar untuk sejumlah kegiatan. Pembatasan dana kampanye untuk setiap paslon itu sekitar Rp23.069.423.000. Dibagi ke dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye, kampenya medsos dan media daring.
Salinan terkait ketentuan dana kampanye ini telah disampaikan kepada masing masing LO pasangan calon. Pasangan ini mengantongi nomor urut 2.
Seperti diketahui, rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan yaitu, Pertemuan terbatas 1.000 orang (60x), Rp3.300.000.000, Pertemuan tatap muka dan dialog 1.000 orang (60x), Rp6.000.000.000, Pembuatan bahan kampanye (1x) Rp8.367900.000, Penyebaran bahan kampanye 1 paket Rp100.000.000, Pemasangan APK 1 paket Rp100.000.000, Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp2.000.000.000,
Alat peraga kampanye, baliho 10 buah Rp3.000.0000, Umbul-umbul 500 buah Rp140.000.000, Spanduk 412 buah Rp49.440.000. Bahan kampanye, selebaran Rp669.432.000, Brosur Rp669.432.000, Pamflet Rp669.432.000, Poster Rp669.432.000.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut lokasi kampanye terbuka di Kabupaten Maros :
A. Jl. Poros Kariango (Lahan Kosong Samping Rumah Kades Bonto Mate’ne Dusun Borongloe), Desa Bonto Ma’tene, Kecamatan Mandai
B. Lapangan Andi Baso Camba, Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba.
C. Lapangan Sepakbola Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung.
D. Lapangan Sepak Bola, Lingk Kassikebo, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.
E. Lapangan Manan Talawe, Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa
F. Lapangan Sepak Bola Puang Kelo RW.02 Lappabinare, Kelurahan Sabila, Kecamatan Mallawa.
G. Lapangan Tau Barania Krg. Gajang Amarang, Kelurahan Boorong, Kecamatan Tanralili.
H. Lapangan sepak bola andi Sirajuddin Malik dusun Pattene, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu.
I. Tribun Lapangan Hombes Dusun Bantimurung, Desa Jenetaesa, Kecamatan Bantimurung.
J. Lapangan Nurdin Johan, Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana.
K. Lapangan Sepakbola Benteng Gajah, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu.
L. Lapangan Sepak Bola Moncongloe Bulu (Depan Kantor Camat Moncongloe), Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe.
M. Alun-Alun Sulselbar Maros, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale. (win)