Site icon Inspirasi Makassar

KPU Akan Laksanakan Putusan MK, Namun Ada Revisi

Pinrang, inspirasimakassar.id:
Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi didepan gedung DPRD dan Kantor KPU Pinrang, Jum’at (23/8).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, didepan gedung DPRD Pinrang dan berakhir didepan kantor KPU Pinrang. Massa HMI Pinrang didua titik aksi tersebut, orator mereka secara bergantian melakukan orasi dan bakar ban bekas.

Aksi didepan kantor KPU Pinrang, massa aksi diterima komisioner KPU Pinrang, Mahmud Nurdin, Devisi data, informasi dan Perencanaan.

Massa aksi dalam orasinya mendesak KPU Pinrang segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November 2024.

” Putusan MK adalah final and binding atau final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan MK tersebut.”

Komisioner KPU Pinrang, Mahmud Nurdin, dihadapan massa aksi menyampaikan berdasarkan penyampaian ketua KPU RI bahwa akan mengikuti putusan MK final dan mengikat. Namun, KPU tetap melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tahapan tahapan yang ada.

Sehingga, lanjutnya, kedepan KPU mulai dari pusat hingga daerah dengan tertib akan melaksanakan putusan MK. Namun, ada revisi revisi sesuai putusan tersebut.(ks)

Exit mobile version