Jakarta, Inspirasimakassar.com:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring, Jum’at (15/1). Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.  

Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua Majelis Komisi menjelaskan berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

“Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua Majelis Komisi; Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D., dan Harry Agustanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019.

Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000,- atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.(hadi/r)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMembludak, 34 orang Positif Covid di Lutra
Berita berikutnyaBPJS Imbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here