Dugaan pungli itu diketahi setelah, Komisi D menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa. Pembayaran yang mengemas untuk praktek seni itu dikeluhkan karena nilainya terlalu besar.
Awal Maret lalu, para siswa kelas XII diminta oleh oknum guru di sekolah tersebut untuk membayar Rp350.000 persiswa untuk kegiatan seni mengahdirkan artis.
Tentunya, pungutan tersbeut dianggap memberatkan orang tua siswa. Muzakkir Ali menegaskan, pengutan tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, sudah ada regulasi yang mengatur. Dalam waktu dekat, pihakya segera melakukan penelusuran kepada kepala sekolah, guru, serta siswa. (*)