Komisi C DPRD Kota Makassar memprakarsai pertemuan warga ORW VI, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala dengan pengelola Rumah Sakit Hermina Makassar, Selasa 16 Pebruari 2016. Pertemuan bertajuk dengar pendapat sekaitan dengan rencana pembangunan RS Hermina di Jalan Toodopuli Raya III.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin H YUnus HJ ini berlangsung di ruang rapat anggaran DPRD Makassar ini terlaksana sekaitan dengan pengaduan warga ORW VI Kelurahan Borong tentang Adanya rencana Pembangunan Rumah Sakit Hermina yang disinyalir tidak memiliki izin administrasi atau dokumen Amdal- UKL UPL.

Menurut Ketua ORW VI, warga sebelumnya tidak mengetahui sama sekali tentang adanya rencana pembangunan Rumah Sakit Hermina tersebut. Nanti, setelah mulai dilakukan pengerjaan proyek, barulah warga sekitar mengetahui, akan dibangun Rumah Sakit.

Sementara itu Dr. Victor Trisno mengklaim telah mengantongi izin prinsip dari Walikota Makassar tentang rencana Pembangunan Rumah Sakit yang 70% sahamnya dimiliki oleh Kalangan Dokter. Ijin prinsip itu sendiri dikeluarkan telah melalui tahapan-tahapan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Yang jelas, demikian Victor Trisno, pihaknya memiliki izin mulai dari izin pembangunan, serta kelengkapan administrasi termasuk AMDAL- UKL UPL dan lainnya yang dikeluarkan instansi terkait.

Rapat yang berlangsung alot ini belum menemukan solusi yang tepat, terkait proyek pembangunan tersebut. Rahman Pina yang mengikuti RDP ini, mengatakan, dewan sebagai penengah tidak berdiri disalah satu pihak, jadi sebaiknya warga ORW VI dan pihak Rumah Sakit berkomunikasi dulu.

“Sebaiknya, warga dan pengelola rumah sakit Hermina duduk bersama, dengan pihak-pihak yang berkompeten agar menemukan kesepakatan bersama. Karena sejatinya, rencana Pembangunan Rumah Sakit ini adalah untuk kebaikan bersama. Kita semua diuntungkan dengan adanya rumah sakit diwilayah Manggala. Bukan tidak mungkin warga sekitar bisa menjadi bagian penting dalam pembangunan rRumah sakit dan juga pasca pembangunan untuk diberdayakan atau dipekerjakan di rumah sakit ini, tutur politisi partai Golkar ini.

Pernyataan Rahman Pina juga diamini H.Yunus HJ. Dia meminta kedua belah pihak untuk berkomunikasi. Sebab masalah ini hanya kesalahpahaman saja, “Jadi kami menyarankan agar kedua pihak bertemu kemudian menemukan kesepakatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan,” jelasnya, seraya menambahkan, rapat dengar pendapat tersebut akan dilanjutkan pekan depan, sambil menunggu hasil kesepakatan kedaua belah pihak. (fjhameed)

 

BAGIKAN
Berita sebelumyaAnggota Komisi B DPRD Makassar Minta Pemkot Bentuk Satgas Pajak
Berita berikutnyaBesok, Bupati Termuda di KTI Dilantik
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here