Makassar, Inspirasimakassar.com:
Komisi C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pasar Sentral dalam hal ini MTR, Pasar Butung, Pancious Resto & Cafe dan Parkiran Mall Panakkukang dan Hotel Myko. RDP berlangsung di ruang Komisi C DPRD Makassar, Jumat, 26 Mei 2017.
Dalam rapat dengar pendapat ini Komisi C DPRD Makassar mengeluarkan tiga rekomendasi untuk tiga bangunan yang diundang.
Rekomendasi pertama untuk bangunanan pasar sentral agar segera melengkapi amdal lalin dan dokumen yang belum dilengkapi seperti limbah cair, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), membicarakan ulang harga kios yang tinggi dengan ukuran kios yang 1×1 meter segharga Rp 90 juta, serta surat kelayakan lima lantai yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina menilai ada sebanyak 5 ribu kios yang disiapkan dengan perputaran pengunjung disana sebanyak 20-30 ribu orang, sehingga kita minta seluruh kelengkapan dan kelayakan bangunan pasar sentral harus dilengkapi, sebab ditakutkan belum layak operasi dan daya tampung kendaraan yang tidak cukup.
“Rasa-rasanya akan menjadi persoalan baru, belum lagi soal empat lantai ini, dua basementa dan lantai 1 dan 2 yang baru akan digunakan sangat btidak rasional dengan ukuran 1×1 itu dijual sampai 90 juta sedangkan lantai dua ada yang dijual hingga Rp 1,5 Milliar dengan ukuran 4×3 meter,”ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Golkar ini mengeluarkan rekomendasi kedua yaitu menutup sementara Pancious dijalan hertasning sampai mengurus amdal lalin dan tidak mempergunakan bahu jalan sebagai lahan parkir pengunjung, dan Rekomendasi ketiga untuk minta bangunan parkir pasar butung mengurus IMB bangunan parkir dua lantai.
“Kita akan rapat internal dikomisi untuk meminta dinas penataan ruang dan Dishub mengembok pancious sementara waktu sembari mengurus izin amdal lalin dan mengembok kendaraan yang parkir dibahu jalan,jelasnya.
“Untuk pasar sentral ini masalanya tidak punya IMB, namun dari pernyataan pengelola bahwa punya kesepakatan dengan pimpinan lalu yaitu pak ilham, namun kita akan cari jalan tengah karena tidak boleh ada bangunan berdiri tanpa punya IMB,”tambahnya.
Sedangkan Kepada Bidang Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Penataan Ruang Andi Darmawati mengingatkan kepada MTIR agar adanya sistem pembuangan sampah yang teratur. Selain itu, dia juga mengingatkan agar MTIR menjaga drainase tetap bersih agar tidak tersumbat.
“Lingkungan sekitar saling terkoneksi, perhatikan saluran pembuangan jangan sampai sekeliling Makassar Mal tergenang karena saya lihat saluran drainase penuh sampah sedimen,” katanya.
Hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini Asisten II pemerintah kota Makassar, H. Kusaiyyang, Kepala Dinas Perhubungan kota Makassar, Mario Said, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Penataan Tata Ruang, Andi Darmawati dan perwakilan dari MTR, Pasar Butung, Pancious serta Mall Panakkukang dan Hotel Myko. (AA)