Kisruh RT/RW yang terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) di Makassar menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta ketegasan pemerintah kota untuk mengevaluasi aparat RT/RW maupun anggota LPM yang beraflisiasi dalam parpol termasuk.
Ketua Komisi A, Abdi Asmara, dalam Peraturan Walikota (Perwali) 72 melarang RT/RW rangkap jabatan. Jadi kalau ada pergantian ketua RT/RW, ada penasehat walikota yang bisa menggantikan. Politisi Partai Demokrat ini meminta ketua-ketua RT/RW ini harus taat asas.
Senada, anggota fraksi Golkar Abd Wahab Tahir, menegaskan, tidak mentoleransi bagi RT/RT parpol. Menurutnya, pemerintah kota dalam hal ini BPM dan camat/lurah perlu melakukan langkah tegas untuk melakukan pergantian. Sementara, pengamat birokrasi dari Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, mempertanyakan aturan yg dilanggar dalam hal ini Perwali 72/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW serentak.
Kemudian Permendagri 5/2007 pasal 20 ayat 2 yang mengamanahkan pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. (kmc)