Makassar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan, seorang pelaksana tugas (Plt) tidak bisa melakukan mutasi pejabat. Pasalnya, bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Bukan hanya itu, plt juga memiliki kewenangan tidak bisa dilakukan selama menjabat.

“PLT itu, tidak bisa itu melakukan mutasi pejabat. Mendagri telah mengeluarkan surat edaran, terkait tupoksi. Jadi sekali lagi, seorang plt tidak bisa melaksanakan mutasi. Kecuali jika dia kepingin menunjuk seseorang mengisi kekosongan jabatan. Sekalipun demikian harus juga mendapatkan persetujuan Mendagri, urai legislator Partai Demokrat itu,kepada wartawan, Ahad, 18 Pebruari 2018.

Menurutnya, jika memang Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI akan mengisi kekosongan beberapa jabatan yang lowong, mulai eselon II, hingga eselon IV. Jabatan itu lantaran pejabat sebelumnya pensiun, harus melakukan surat permohonan ke Mendagri.

Abdi Asmara mengemukakan, plt memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.

Pernyataan senada dikemukakan, Wakil Ketua Komisi A DPRD makassar, Wahab Tahir. Kader Golkar ini menilai keliru jika Plt Wali Kota Makassar melakukan mutasi pejabat. Karena jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi. (sumber bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBone Terima Pajak Rokok Sebesar Rp 28,27 Miliar
Berita berikutnyaPansus Ranperda Pergantian Status PDAM Rapat Bersama Direksi
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here