Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengatakan, seorang pelaksana tugas (Plt) tidak bisa melakukan mutasi pejabat. Pasalnya, bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Bukan hanya itu, plt juga memiliki kewenangan tidak bisa dilakukan selama menjabat.
“PLT itu, tidak bisa itu melakukan mutasi pejabat. Mendagri telah mengeluarkan surat edaran, terkait tupoksi. Jadi sekali lagi, seorang plt tidak bisa melaksanakan mutasi. Kecuali jika dia kepingin menunjuk seseorang mengisi kekosongan jabatan. Sekalipun demikian harus juga mendapatkan persetujuan Mendagri, urai legislator Partai Demokrat itu,kepada wartawan, Ahad, 18 Pebruari 2018.
Menurutnya, jika memang Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI akan mengisi kekosongan beberapa jabatan yang lowong, mulai eselon II, hingga eselon IV. Jabatan itu lantaran pejabat sebelumnya pensiun, harus melakukan surat permohonan ke Mendagri.
Abdi Asmara mengemukakan, plt memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong, kecuali untuk lima hal. Yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
Pernyataan senada dikemukakan, Wakil Ketua Komisi A DPRD makassar, Wahab Tahir. Kader Golkar ini menilai keliru jika Plt Wali Kota Makassar melakukan mutasi pejabat. Karena jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi. (sumber bko)