Makassar, Inspirasimakassar.com:
Tanggapi aspirasi Lembaga Hukum PT. Mariso Indo Land Makassar perihal permohonan perlindungan hukum tentang permintaan penghentian pencaplokan tanah , Komisi A DPRD Makassar tinjau langsung lokasi yang diduga telah dicaplok oleh Centre Point Of Indonesia (CPI), Rabu, 17 Januari 2018.
Dalam peninjauan ini, Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdi Asmara mengungkapkan bahwa peninjauan ini dilakukan sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi A bersama seluruh pihak yang terkait beberapa hari yang lalu.
“Sesuai hasil rapat dengar pendapat beberapa hari yang lalu kita sepakat bersama PT. Mariso Indo Land selaku lembaga hukum pendamping yang dipercayakan oleh warga yang telah dirugikan oleh pihak Centre Point Of Indonesia”, ungkapnya.
“Setelah melihat lokasi yang terjadi dilapangan, InsyaAllah kita akan mengundang kembali semua pihak yang terkait,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Di tempat yang sama kuasa hukum PT. Mariso Indo Land, Muhdar MS, SH mengungkapkan tinjauan lokasi yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Makassar terhadap beberapa tanah yang dicaplok oleh Central Point Of Indonesia (CPI) adalah tindak lanjut yang disepakati pada saat rapat dengar pendapat beberapa hari yang lalu terhadap lokasi milik warga dengan mempunyai alas hak yang kuat berdasarkan surat-surat yang dimilikinya yang diklaim oleh pihak CPI.
“ tinjauan ini berdasarkan kesepakatan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Makassar dengan meninjau langsung tiap-tiap lokasi yang bersekitar 22 hektar milik warga yang dicaplok oleh CPI,” ungkapnya.
“Saya sebagai pendamping berharap bantuan support DPRD Makassar untuk membantu kami dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak milik masyarakat,” tutupnya. (Adhit)