Makassar, Inspirasimakassar.com:
Komisi A DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sidak disejumlah minimarket yang tidak memiliki izin. Sidak yang berlangsung pada Jumat, 11 November 2016 itu untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi Bidang Pemerintahan itu dnegan instansi terkait.
Pada Sidak tersbeut Komisi A dipimpin ketuanya,Abdul Wahab Tahir. Hadir pula Dinas Perizinan, Disperindag, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta sejumkah anggota Satpol PP. Sidak ini untuk penertiban gerai minimarket yang tidak melengkapi Izin SITU/SIUP TDUP dan IMB serta mewajibkan gerai minimarket untuk melampirkan surat izin asli untuk dipajang pada tempat usaha.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menegaskan, penyegelan lima gerai minimarket yang dilakukan saat Sidak tersebut semacam shockterapy bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi Izin usaha dan izin lainnya agar segera melengkapi izin dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kelima gerai minimarket yang disegel hari ini, ada yang tidak dapat menunjukkan surat izin usaha kemudian ada yang hanya menunjukkan copyan surat izin usaha dan ada juga yang memiliki izin usaha yang telah kadaluarsa, Kami tidak main-main dalam menindak pelaku usaha yang nakal.
Hak senada dikemukakan, anggota Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara, H. Jufri Pabe, Mesakh Raymond dan Mustafa Alwi. Para legislator linta partai tersebut juga menyayangkan adanya gerai minimarket yang menjadi tempat bolos Siswa SMU dan SMK, mestinya Pengelola minimarket menegur atau bahkan melarang siswa yang mangkal di saat-saat jam belajar masih berlangsung.
Di bagian lain, pada Sidak kali ini terlihat sejumlah Siswa SMU dan SMK didapati sedang nongkrong di salah satu gerai minimarket, bahkan para siswa tersebut masih berseragam sekolah menikmati fasilitas minimarket yang tersedia di teras. (din)