Makassar, Inspirasimakassar,com:
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gunco & Partner. RDP itu untuk membahas tentang surat dari perihal tanah rinci milik ahli waris Andi Idjo Karaeng Lalolang nomor persil 19 kohir 236 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kamis 01/12/16. Di Ruang Komisi A DPRD Makassar.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar), didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim (F-Demokrat) dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Hadir dalam rapat dengar pendapat ini, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan, I.N Aria Purnhasawa, Kasubsi BPN Makassar, Hadrawi, Advocat ahli waris, Yusuf Gunco, SH. MH, Sekretaris Camat Rappocini, H.Ismail Abdullah, mewakili Badan Pertanahan, Syamsir, perwakilan dari PT.Timurama, A. Alvin. M, dan beberapa media cetak dan elektronik Makassar.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Makassar, “ Hari ini kita tidak bisa mengambil sebuah keputusan dikarenakan kita harus melihat apakah lahan yang ditempati oleh ahli waris termasuk fasum milik pemerintah kota Makassar dan insyaAllah hari Jumat, 09/12/16 akan dilaksanakan kembali rapat dengar pendapat dengan mengundang Kepala Keuangan Badan dan Aset pemerintah Kota Makassar serta pihak-pihak terkait yang mengaku fasum milik mereka yang ditempati oleh ahli waris Andi Idjo agar masalah ini bisa jelas dan bisa menghasilkan sebuah keputusan yang benar.” Ujar Wahab
Rencananya Komisi A DPRD Makassar akan kembali melaksanakan rapat dengar pendapat hari Jumat, 09/12/16 pukul 02.00 Wita dan mengundang PT. Asindo, PT. Sinar Galesong dan Kepala Keuangan Badan dan Aset. (*)