Pangkep, Inspirasimakassar.id:

KKN Angkatan 76 Posko 6 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan pemahaman pernikahan dini. Sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini, serta memberikan pemahaman tentang regulasi hukum yang mengaturnya itu berlangsung di Masjid Jami Al Falah, Kelurahan Kalabbirang, Selasa 4 Februari 2025.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Arifin, S.Hi.. Dalam pemaparannya, Arifin,S.Hi menjelaskan tentang berbagai dampak buruk yang dapat timbul akibat pernikahan dini, seperti tingginya risiko perceraian, potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta dampak psikologis dan sosial bagi pasangan muda. Termasuk, menyoroti pentingnya kesiapan mental, emosional, dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Selain itu, Arifin juga memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur bahwa usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka memiliki kematangan yang cukup dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Dalam sesi diskusi, Arifin berharap agar setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko pernikahan dini dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Salah satu warga yang hadir, Asmiati, juga menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi pernikahan dini di lingkungan mereka. Ia mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan banyak wawasan baru yang berguna, terutama bagi para orang tua dalam membimbing anak-anak mereka.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Kalabbirang, Babinsa, serta beberapa Ketua RW setempat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan pernikahan dini di wilayah tersebut. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada pemateri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi beliau dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang demi menciptakan keluarga yang harmonis, sehat, dan sejahtera di masa depan. (Arliyana, melaporkan dari lokasi KKN UINAM Alaudin di Masjid Jami Al Falah, Kelurahan Kalabbirang-Pangkep)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKemenag Verifikasi Calon PPG Dalam Jabatan 2025
Berita berikutnyaPemda Tegaskan, Akan Cabut Izin Pangkalan Nakal di Selayar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here