Site icon Inspirasi Makassar

Ketua Pengadilan Agama Selayar Lantik Mustamin

Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selayar, Abd Rahman Salam, S.Ag, MH melantik wakilnya, Mustamin Lc, yang sebelumnya sebagai Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba diruang sidang lantai dasar Kantor PA Selayar Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Rabu (19/06/19) siang.

Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu diantaranya, Bupati Selayar yang diwakili Asisten Administrasi Setda, Drs Dahlul Malik AN, MH, Ketua Pengadilan Negeri, Royke Ingkiriwang, SH, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Taovik Ibnu Subarkah, S.Ik, unsur Kodim 1415 Selayar, unsur Kejaksaan Negeri, pajabat PA Selayar, pejabat PA Bulukumba serta puluhan undangan lainnya.

Ketua Pengadilan Agama Selayar, Abd Rahman Salam dalam sambutannya mengemukakan,” Selamat datang, selamat bertugas kami ucapkan kepada Mustamin, Lc sebagai Wakil Ketua PA Selayar yang baru dilantik. Kita berharap dengan terisinya jabatan Wakil Ketua PA Selayar diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan kinerja positif bagi kemajuan dan perkembangan Pengadilan Agama Selayar ke depan.

Setelah lebih dari satu tahun Pengadilan Agama Selayar mengalami kekosongan pejabat wakil ketua, kini telah terisi dengan kehadiran Mustamin yang sebelumnya sebagai hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba dan mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua PA Selayar.” ujar dia.

Pemberian ucapan selamat kepada Mustamin, Lc yang didampingi istrinya Ny Sahidah Mustamin dimulai dari Asisten Administrasi, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, Kejaksaan, Kodim 1415 Selayar, para hakim pengadilan negeri, pengadilan agama Selayar dan Bulukumba serta seluruh undangan yang hadir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama Selayar bahwa total perkara perceraian termasuk istbat nikah yang diterima oleh panitera dari tahun 2017 ke tahun 2018 sedikit mengalai penurunan. Pada tahun 2017 ada 195 kasus yang masuk ke PA namun 191 diantaranya telah dapat diselesaikan.

Dan pada tahun 2018 ada sebanyak 165 kasus perceraian dan istbat nikah akan tetapi 167 kasus sudah diputus oleh hakim Pengadilan Agama Selayar sehingga jika ditotalkan dengan sisa perkara tahun 2017 masih ada 2 kasus yang dianggap belum tuntas.
   

Sedangkan kasus perkara perceraian dari Januari hingga Juni 2019 ada 38 kasus perkara perceraian dan 40 kasus istbat nikah. Kasus-kasus ini sementara dalam proses di Pengadilan Agama Selayar.
     Menurut salah seorang pejabat di Pengadilan Agama Selayar, H Mustari yang dihubungi via selulernya Kamis (20/06/19) sekira pukul 17.30 Wita bahwa kasus perceraian didaerah ini itu didominasi karena faktor ekonomi keluarga. Rata-rata suami tidak memberikan nafkah kepada keluarganya sehingga mengakibatkan percekcokan yang berakhir di Pengadilan Agama. Kalaupun ada akibat perselingkuhan dan persoalan handphone itu persentasenya relatif kecil dibanding dengan persoalan pemberian nafkah. Dan rata-rata yang mengadukan cerai adalah kaum ibu.” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Exit mobile version