Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Tanah yang diajukan Pemerintah Kota Makassar akan disusun sesuai mekanisme. Dimulai dari pembahasan di fraksi, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus).

Farouk M Betta mengemukakan, Ranperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut dibahas Pansus secara detil. Setelah itu mereka akan merumuskan apa saja yang dianggap sesuai kebutuhan masyarakat.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembatasan penggunaan air tanah. Utamanya kebutuhan rumah tangga, maupun usaha. Tentunya, pembatasan penggunaan air tanah tersebut agar terhindar dari terganggunya keseimbangan alam.

Ranperda tersebut diajukan langsung oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat paripurna pembahasan dua ranperda pada Senin 25 Januari 2016.

BAGIKAN
Berita sebelumyaMulai 1 Februari BCA Naikkan Limit Transaksi di ATM dan EDC
Berita berikutnyaFarouk M Betta: Pacu Capaian Target Prolegda
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here