Bantaeng, Inspirasimakassar.comk:
Kasat Lantas Polres Bantaeng, IPTU Ida Ayu Made Ari, memimpin Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng untuk penyekatan kendaraan penumpang terindikasi mudik.
Penyekatan dilakukan menindak lanjuti surat edaran, tentang larangan mudik lebaran tahun 2021. Tujuannya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara, untuk mencegah dan peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari 6 – 17 Mei 2021
“Kita akan lakukan penyekatan dengan memeriksa kendaraan yang akan melintas di kabupaten Bantaeng”, tegasnya, saat melakukan penyekatan kendaraan di depan Rest Area, Perbatasan Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto, Jum’at, (7/5/2021)
Jika kendaraan yang melintas dengan indikasi kegiatan mudik akan diberhentikan dan memeriksa tujuannya.
Kegiatan ini juga di backup dari Dinas Kesehatan yang menyiapkan Swab Test untuk menjaga penyebaran virus Corona”, tambahnya.
Disaat bersamaan, IPTU Dayu juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker dan melakukannya himbauan agar senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.( Ucok haidir )