Makassar, Inspirasimakassar.com :
Sedikitnya empat hal yang menjadi penegasan kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulawesi Selatan, H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd., saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA Tahap II Jajaran Kemenag Kota Makassar, yakni meminta agar, para penghulu dan kepala KUA tetap intens, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai regulasi.
‘’Kami tentu berharap agar kepala KUA dan penghulu, kembali bisa melaksanakan Tupoksi, denga benar sesuai regulasi yang ada,’’ ucap Kakanwil pada Sosialisasi bertema PMA No 9 Tahun 2018 dan PM PAN 2019 Bidang Urais dan Binsyar, di aula lantai 2 Kanwil Kemenag Sulsel.
Selain itu, Kakanwil pada acara yang turut dihadiri Kabid Urais dan Binsyar, H. Muhammad Nasir, SH, MH., kepala kantor Kemanag Kota Makassar, Dr. H. Ambo Tuwo, S.Ag, M.Ag, dan seluruh Kepala Seksi Bidang Bidang Urais dan Binsyar, meminta penghulu sebagai kepala KUA, untuk tidak balas dendam kepada kepala KUA yang kembali pada jabatan penghulu.
‘’Penghulu agar menyelesaikan masalah tanpa masalah dan tidak menimbulkan masalah lain, dan penghulu sebagai ASN Kemenag, harus bisa memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap masyarakat dan semua stake holder yang ada,’’ katanya.
Kesempatan itu, Kakanwil juga mengungkapkan bahwa, saat ini struktur di Kemenag sudah perlu penyempurnaan dan regulasi. Dicontohkan, di Kanwil ada Bidang Urais dan Binsyar, dan Bidang Penais Zawa, sedangkan di Kabupaten/Kota hanya seksi Bimas Islam, yang menjadi perpanjangan tangan ke bidang dimaksud. Begitu pula strukturisasi lain yang dianggap belum maksimal, perlu penyempurnaan.
‘’Dari sisi struktur, kita berharap ada perubahan dari sisi layanan, juga kita sesuaikan pada regulasi yang ada, termasuk pelayanan nikah, yang harus selesai secara cepat dan tepat. Persoalan administrasi di KUA, contoh Kepala KUA tidak boleh lagi menugaskan P3N karena P3N, tidak di SK kan lagi dari Kemenag.
Selain itu, Kakanwil minta, semua barang-barang di KUA dibuatkan pencatatannya, sehingga bisa diketahui antara barang milik negara dan barang bukan milik negara (pribadi). ‘’Perncatatan BMN dan file-file pegwai dan honorer tetap ada, tata persuratan di KUA dan buku nikah diamankan dengan baik. Semu petugas di KUA lebih teliti dalam meneliti dokumen yang ada,’’ tambahnya.
Kabid Urais dan Binsyar mengatakan, regulasi yang ada hendaknya dilaksanakan. ’’Kami selalu berupaya agar regulasi dilaksanakan dan tidak membuat kesalahan sekecil apa pun. Saya juga sampaikan kepada teman-tema agar tetap bersabar melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dengan keihlasan dan kesabaran,’’ ajak Kabid.
Kepala kantor Kemenag Kota Makassar Ambo Tuwo menyampaikan bahwa jika ada masalah hendaknya dicari solusi penyelesaian terbaiknya, sebagai ASN harus bekerja melayani dan mengawasi peristiwa/pelayanan di kantor di bidang kepenghulun,’’ tutur Ambo Tuwo. (humas kemenag sulsel)