Makassar, Inspirasimakassar.com:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 Saksi Pelapor yaitu Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar, dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah terdakwa IG Hiensari, Senin 25 Oktober 2021.
Untuk diketahui, Saksi Pelapor Wilianto Tanta merupakan Bos PT Passokorang yang beralamat di jalan Andi Jemma dan menjalin hubungan bisnis dengan Saksi Pelapor Tauphan Ansar selaku bos PT. Dillah Samudra, salah satu bentuk kerjasama bisnis ialah area lahan yang diduga diserobot oleh terdakwa IG Hiensari, keduanya pun disebut-sebut sebagai pengusaha sukses kenamaan di Kota Makassar.
Saksi Tauphan Anshar saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, mengakui memiliki tanah seluas 7 Hektar yang dibeli dari Beny Tungka.
“Memang benar Majelis Hakim, saya memiliki tanah seluas 7 hektar yang dibeli dari Beny Tungka”, singkatnya.
Tauphan menjelaskan, bahwa tanah 7 hektar yang dibeli dari Beny Tungka berada di antara kawasan trans studio makassar dan kawasan center poin of Indonesia, Wilianto Tanta juga disebut sebagai pemilik lahan dengan alasan kepentingan bisnis pemilik PT. Passokorang dan PT. Dillah Samudra miliknya, papar Tauphan.
Dia menambahkan, tanah seluas 7 Hektar berupa lahan garapan seluas 3 hektar sedangkan 4 hektar masih berupa laut, dan saat ini diberi pembatas berupa batu gajah.
Saat kuasa hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah menanyakan pada Tauphan Anshar asal muasal kepemilikan lahan 7 hektar yang dibeli dari Beny Tungka mengaku tidak tahu menahu, sebagaimana disebutkan bahwa Beny Tungka membeli lahan tersebut dari Junaedi dan Ewa Gadong, bahkan ia pun mengaku bersedia ketika lahan tersebut ditinjau langsung oleh Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari.
“Setahu saya lahan 7 hektar itu milik Beny Tungka selain atas nama Beny Tungka, saya tidak tahu menahu asal muasal lahan tersebut, jika tidak keberatan silahkan ditinjau langsung saja”, cetus Tauphan.
Saksi Pelapor, Wilianto Tanta saat dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah terkait proses kepemilikan lahan tersebut mengaku sepenuhnya diserahkan ke Tauphan Anshar dan juga Notaris.
“Lahan 7 Hektar dibeli dari Beny Tungka dan disaksikan oleh Notaris dan Tauphan Anshar adapun menyangkut mengenai proses kepemilikan lahan diserahkan sepenuhnya ke Tauphan Anshar dan Penasehat Hukum (PA), Muhdar MS”, tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, Senin 18 Oktober 2021, Penasehat Hukum Tauphan Anshar, Muhdar MS beralasan bahwa Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar melaporkan terdakwa IG Hiensari ke Polda Sulsel selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sulselbar, diduga terdakwa IG Hiensari melakukan pemalsuan dokumen tanah dan penyerobotan atas tanah seluas 7 Hektar.
Terdakwa IG Hiensari diduga melakukan penyerobotan atas tanah seluas 7 Hektar yang terdiri dari 3 Hektar tanah daratan dan 4 Hektar pesisir pantai, sebab terdakwa IG Hiensari secara sepihak memasang papan reklame dan membangun pos penjagaan di areal lahan. (hadi)