Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sejumlah istri-istri rohingya di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD Kota Makassar terkait aturan yang dibuat oleh IOM (Internasional Organization For Migration) Selasa (20/2/2018) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Iqbal Djalil, di ruang Komisi B DPRD Makassar.
Aturan yang dibuat oleh IOM mengenai batasan waktu keluar dari asrama pengungsian. Bahkan keluarga seperti istri dan anak bukan dari rohingya dilarang masuk asrama
Sejumlah Istri-istri warga rohingya di Makassar mengaku kesulitan bertemu pasalnya adanya aturan dari IOM dan imigrasi yang membatasi keluar asrama
Adapun aturan batasan waktu yang diberikan yakni pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam. Hal ini menyulitkan anak-anaknya untuk berkumpul bersama ayahnya
Salah satu warga Makassar mengatakan bahwa suaminya yang merupakan warga Rohingya tidak dapat bebas bertemu dengan dirinya dan kedua anaknya
“Kita hanya minta kebijakan. Karena setiap mau keluar laporan dulu. Kalau mau keluar harus ttd. Kalau bisa kita minta keringanan satu minggu dirumah dan satu minggu di wisma”ujar Suryana istri warga Rohingya
Selain itu, aturan tidak di perbolehkan bermalam diluar asrama sehingga beberapa istri harus menyewa rumah kos di dekat wisma pengungsian rohingya
Legislator dari Fraksi PKS yang sekaligus Ketua Forum Peduli Rohingya, Iqbal Djalil mengatakan bahwa dirinya akan segera menemui pihak IOM dan Imigrasi untuk menjelaskan posisi pengungsi rohingya
“Ini harus dibedakan yang mana pengungsi rohingya dengan pengungsi lainnya karena pengungsi rohingya mengalami masalah besar dinegaranya” terang Ustadz I