Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretariat DPRD kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).Di Hotel Continent Makassar, Rabu 2 Agustus 2017.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil, Kasi Pengendalian dan Kemitraan Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar, Ervan Agustiar, serta Pemerhati Lingkungan, Yusran

Dalam sambutannya, Ustad Ije sapaan akrab Iqbal Djalil mengatakan, bahwa Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan dan diungkapkan kepada masyarakat, bahwa Perda RTH ini diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar yang sejati merupakan kota metropolitan.

“Sosialisasi Perda terbuka hijau ini sangat perlu, apalagi pengelolaan terbuka hijau seperti lorong garden dan taman-taman yang ada di Kota Makassar, ruang publik di kota Makassar yakni 20 persen, 10 persennya dari terbuka hijau. Perda RTH ini, saya salah satu inisiator ruang terbuka hijau ini, waktu jadi anggota DPRD periode pertama saya,”ungkapnya.

Sejatinya, Kota Makassar yang merupakan kota metropolitan, tentunya dipenuhi dengan gedung-gedung yang menjulang dan betonisasi lainnya, hal itu menandakan pertumbuhan kota yang sangat baik.

Namun, kata dia, pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu mengelola Publik Space dengan baik utamanya ruang terbuka hijau.

“Di Makassar banyak beton, ruang publik itu berkurang, maka pentingnya Perda RTH itu di perkuat serta dipublikasikan,”terangnya

Lebih lanjut, kata Ustad Ije, bahwa selama ini prodak-prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar seperti Perda banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, maka dari itu pentingnya sosialisasi Perda seperti RTH agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan di Kota Makassar.

“Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami akan aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijaun,” ujarnya. (Adhit/humas dprd kota makassar)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKNPI Makassar Audience Bersama Ketua DPRD Makassar
Berita berikutnyaAdi Rasyid Ali Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here