Hal ini diungkapkan oleh Mario Said, selaku Kepala badan Ekonomi dan Pembangunan Kota Makassar, saat melakukan konfrensi pers di ruang rapat lantai 9 kantor Balaikota Makassar, Senin (16/3).
Adapun tahapan-tahapan pendaftaran, dimulai tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 11 April. Pelaksanaan Ujian Tertulis pada tanggal 13 April, Uji kompetensi dan wawancara tim seleksi tanggal 21-25 April, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes psikologi, hingga proses wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto pada tanggal 4 Mei 2015.
Ketua timsel BPR, PD Pasar, dan PD Terminal, Anis Kama, mengungkapkan bahwa untuk perekrutan yang dilaksanakan dengan sangat terbuka ini, merupakan upaya pemerintahan Danny-Ical untuk melakukan penyesuaian dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana PERMENPAN nomor 13 tahun 2014 menjadi acuan. “Meski tidak diatur secara tegas tentu menjadi pedoman, sehingga proses yang cukup panjang ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi sesuai dengan pedoman yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris timsel BPR, PD Pasar, dan PD Terminal, Arqam Azikin menambahkan salah satu persyaratan yang harus diikuti setiap peserta adalah tes kesehatan. Hal ini penting lanjut Arqam karena seorang direksi harus memiliki fisik dan rohani yang sehat. “Kalau sakit-sakitan kan repot, dibutuhkan orang yang mampu bekerja untuk publik, bahkan hingga 24 jam memberikan pelayanan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Adapun syarat bagi para calon direksi terbagi dalam persyaratan umum dan khusus, diantaranya tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai di perusahaan lain/pegawai negeri sipil, dan juga organisasi lainnya baik partai maupun organisasi kemasyarakatan.
“Untuk calon yang sementara menjabat, di perusahaan, PNS, maupun organisasi harus bersedia mundur jika terpilih dalam jajaran direksi perusda,” tutur Arqam.
Bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) juga diberi peluang untuk ikut berkompetisi, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya.
Sementara itu, untuk aturan syarat khusus berbeda untuk masing-masing perusda, seperti untuk PDAM dibutuhkan sertifikat manajemen air minum, BPR memiliki sertifikat kelulusan jasa keuangan non perbankan, PD Pasar mempunyai keahlian dalam manajemen organisasi berorientasi laba dibidang pasar minimal dalam skup jaringan regional, PD Terminal mempunyai keahlian dalam manajemen organisasi berorientasi laba di bidang transportasi minimal 5 tahun. (*)