Site icon Inspirasi Makassar

IBU KOTA NEGARA BARU WACANA YANG JADI NYATA (?)

Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terpilih sebagai Ibukota negara baru setelah selama ini hanyalah wacana belaka. Nama “Nusantara” dipilih Joko Widodo sebagai ikonik Ibukota negara baru tersebut. Minimnya risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami dan gunung berapi membuat Presiden Jokowi sebagai pertimbangan utama untuk menunjuk Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibukota negara baru tersebut.

Alasan lainnya ialah karena letak geografis Kalimantan Timur sebagai lokasi yang sangat strategis karena berada di tengah-tengah Indonesia dan jaraknya yang cukup pendek yangki sekitar 893 kilometer ke seluruh Negeri.

Tak ayal, semua pihak terlibat dalam pemindahan tersebut terutama pihak yang turun langsung demi kelancarannya. Tentu tidak mudah untuk mewujudkannya, belum lagi banyak pihak yang menilai bahwa hal tersebut adalah hanya untuk membuang-buang anggaran semata yang tentu tidak sedikit anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan tersebut.

Belum lagi jika memikirkan dampak terburuk seperti misalnya terhambatnya pembebasan lahan, kendala tekhnis dan lain sebagainya. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibentuk untuk menjadikannya sebagai Undang-Undang.

Pembangunan tahap pertama dimulai sejak Tahun 2022 dan Presiden Jokowi telah mencanangkan bahwa ingin Upacara 17 agustus pada tahun 2024 di Ibu Kota Negara baru tersebut.

Krisis ekonomi akibat Covid-19 tidak menghalangi pemerintah untuk tetap melanjutkan mega proyek pembangunan “Nusantara”. Pemerintah tetap akan memindahkan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sehubungan dengan pindahnya Ibu Kota Negara, sejumlah sumber daya manusia baik dari sektor pemerintahan maupun swasta juga akan dipindahkan. Untuk itu dibutuhkan beberapa kebijakan agar rencana tersebut dapat berjalan maksimal dan kebutuhan sdm dapat terpenuhi secara maksimal pula.

Skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru masih dimatangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Prioritas pemindahan asn tersebut telah masuk dalam tahap diskusi one-on-one dengan setiap kementerian/lembaga pemerintahan.

Dari hasil tersebut, akan diputuskan siapa saja yang akan menjadi prioritas dalam pemindahan tersebut, termasuk informasi bahwa asn tersebut membawa keluarga atau tidak. Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait.

Misalnya Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN. Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy).

Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya ASN itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Tjahjo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN. Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada constraints (kendala).

Kriteria tersebut meliputi beberapa faktor sebagai berikut :
Rencana pemindahan sumber daya manusia tersebut dimulai dari Aparatur Sipil Negara yang akan pindah secara bertahap dari tahun 2023-2027 dengan kisaran sekitar 20% per tahunnya. Asn tersebut diambil dari setiap kementerian/lembaga yang ingin dipindahkan terlebih dahulu dan diharapkan asn tersebut akan siap bekerja bersamaan dengan Presiden dan Wakil Presiden yang pindah pada tahun 2024. Sekitar kurang lebih 25.000 pegawai akan pindah setiap tahunnya selama 5 tahun agar mencakupi seluruh kebutuhan pegawai di Ibu Kota Negara baru tersebut.

termasuk untuk sektor swasta, diharapkan memindahkan setengah dari pegawai mereka lalu melakukan perekrutan putra daerah untuk menjaga dan melestarikan daerah tempat IKN baru nantinya.
Pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara baru masih menyisakan dua alternatif kebijakan. Kebijakan tidak memindahkan seluruh asn ke Penajam Paser Utara telah disetujui bappenas dan akan dipindahkan dalam dua alternatif yaitu pertama dipindahkan dengan metode persebaran maupun langsung secara keseluruhan.

Meskipun ada beberapa asn yang tidak dipindahkan ke Kalimantan Timur, tetapi bisa saja mereka dipindahkan ke kota lain yang membutuhkan. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan Kementerian atau Lembaga yang tidak ikut pindah ke Ibu Kota Negara baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN. “Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.

Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

Lantas mengapa saat ini ada wacana urun dana dari pemerintah? Pemerintah saat ini mencanangkan bahwa sedang membutuhkan dana sekitar 466 T untuk tahap awal pembangunan, hal ini berimbas pada wacana bahwa ingin ditunda bahkan batalnya pembangunan tersebut.

Untuk menyanggupi kekurangan dana tersebut maka pemerintah ingin melakukan urun dana atau pengumpulan dana dari masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan awalnya. ( Penulis, A Muh Arham Syahrir -Mahasiswa STIA LAN)

Exit mobile version