Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait persoalan perencanaan pembangunan dan penganggaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bappenas akan menjadi pemegang kendali perencanaan dan penganggaran untuk program prioritas.
“Presiden sepakati, setujui akan ada inpres khusus ke Bappenas dan Kementerian Keuangan agar perencanaan penganggaran dan realisasi bisa terkontrol dan termonitor baik,” ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Pramono, sepenuhnya proses ini ke depan akan dilakukan oleh Bappenas. Sebelumnya menjadi kewenangan Kemenkeu. Akan tetapi koordinasi tetap akan dilakukan di bawah garis Kemenko Perekonomian.
“Sepenuhnya perencanaan di Bappenas, sehingga Bappenas bisa terlibat secara langsung dalam melakukan monitoring terhadap apa yang dilakukan dalam perencanaan dan realisasi,” paparnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil menambahkan, Inpres tersebut akan menyertakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang sistem perencanaan nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 keuangan negara.
“Inpres ini akan berisi apa tugas Kemenkeu, apa tugas Bappenas, apa tugas K/L, dan apa tugas daerah. Dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron dan anggaran sesuai dengan perencanaan tersebut,” kata Sofyan pada kesempatan yang sama. (dtc)