Site icon Inspirasi Makassar

Gali Potensi Zakat, BAZNAS Makassar Beri Pembekalan kepada Pengurus UPZ Masjid

????????????????????????????????????

Ketua BAZNAS Kota makassar sedang memberikan materi

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Penyaluran zakat melalui masjid, terkadang hanya diprioritaskan pada waktu dan aktivitas tertentu, sehingga potensi dan total kualitas zakat yang disalurkan kurang memberikan dampak lebih bagi perekonomian masyarakat. Makanya, upaya meningkatkan penyebaran manfaat zakat perlu ditata.

Maknya, pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juag diperkuat dengan, peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No 2 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.

Ahmad Taslim (tengah)

Atas dasar itu, BAZNAS Kota Makassar menggelar Pembekalan Pengelolaan Zakat kepada  Pengurus UPZ Masjid  se Kota Makassar. Mulai Sabtu-Ahad, 5-6  Pebruari 2022. Kegiatan yang berlangsung di lantai dua gedung BAZNAS Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan itu berlangsung selama dua bulan, setiap akhir pakan. Sabtu-Ahad.

Pembekalan pengelolaan zakat lingkup UPZ masjid, Ahad hari ini diikuti 100 peserta, dari kecamatan Tamalate dan Mariso. Sementara, Sabtu, kemarin juga diikuti 100 peserta dari UPZ masjid di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar.

Peserta mendapat materi dari empat komisioner  BAZNAS Kota Makassar, yakni HM.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing—masing masing sebagai Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III.

H.Jurlan Em Saho’as

HM.Ashar Tamanggong  misalnya, mengurai berbagai potensi zakat, dan  manfaat yang diperoleh, hingga mereka yang berhak menerima zakat.

ATM—sapaan akrab bungsu dari sepuluh bersaudara, kelahiran Takalar ini mengaku, potensi zakat di Kota Makassar  lebih Rp2 triliun. Untuk itu, sejak dilantik bersama tiga komisioner lainnya April 2021 lalu,  pihaknya terus menggemakan, dan membumikan BAZNAS di ibukota Sulawesi Selatan ini, agar potensi tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, utamanyta seperti diurai dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi.

Waspada Santing (tengah)

 Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar juga memberi masukan kepada seluruh pengurus UPZ Masjid, agar  tidak membiarkan warga sekitar masjid miskin.  Alasannya, karena tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

Alasan lain, di dalam zakat, terkandung harapan memperoleh keberkahan, kesucian diri, hingga  memupuk kebaikan. Makna suci dalam zakat dimaksudkan, sebagai sarana mensucikan jiwa dan dosa-dosa yang telah lalu. Termasuk memperoleh pahala.

Begitu pula dalam surat At Taubah, tepatnya ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Peserta

Sekalipun demikian, ATM mengaku pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari syariat. Yaitu,  zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 golongan penerima zakat.  Mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Diskusi

Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta,  Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Sementara itu, baik Ahmad Taslim, H.Jurlam Em Saho’as, maupun Waspada Taslim yang tampil sebagai pemateri berikutnya sama sama menyebutkan,  zakat adalah rukun Islam ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.

Islam dibangun di atas lima perkara, syahadat, shalat, zakat, berpuasa dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.

Di sisi lain, Undang Undang No 23 tahun 2011, yang hanya membolehkan BAZNAS mengelola zakat. Dengan demikian, BAZNAS membentuk UPZ –UPZ masjid untuk mengelola zakat lingkup masjid. Kemudian seluruh zakat tersebut dilaporkan ke BAZNAS. Sebanyak 70 persen zakat dari UPZ masjid itulah akan dikembalikan melalui  program program yang bersentuhan dengan kaum dhuafa di sekitaran masjid,” ujarnya.

Pada intinya, ketiga mengemukakan, UPZ masjid mendapatkan bagian hak amil paling banyak 12,5 persen, dari 70 persen dana pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Sedangkan sebanyak 30 persen yang maish tersimpan di UPZ masjid , diserahkan dan dikumpulkan ke BAZNAS Kota Makassar, untuk didistribusikan dan disalurkan kepada mustahik di Kota Makassar.

 Usai penyampaian materi, dilanjutkan diskusi  yang berlangsung santai. Pembekalan Pengelolaan Zakat kepada  Pengurus UPZ Masjid  akan dilanjutkan hari Sabtu, dan Ahad pekan depan.(din pattisahusiwa)

Exit mobile version