Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk kali kedua membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Dunia yang merupakan usulan Pemerintah Kota Makassar, Senin, 14/3/2016.
Dalam pembahasan kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Dunia menghadirkan dua Professor, yakni Prof Dr Slamet Trisutomo, Prof Dr Aminuddin Ilmar, MH, keduanya akademisi Unhas.
Prof Slamet memberikan gambaran tentang definisi kota dunia, sedang Prof Ilmar dihadirkan untuk memberikan penjelasan dari sisi hukumnya.
Sementara, tim penyusun naskah akademik Ranperda Kota Dunia Irwan Anwar Said, mengabarkan,Naskah akademik lahir setelah menelusuri 40 kota yang diklaim sebagai kota dunia oleh dunia.
“Masing-masing memiliki ciri khas tentang kota dunia yang aktif, dikalim kota dunia oleh dunia. Dari rujukan metodologi, kota dunia didefinisikan, di antaranya, kota yang memiliki kekhasan, tentang kota yang berkelanjutan, kota nyaman, kota hijau, kota cerdas dan kota layak,” paparnya.
Sedang dalam konteks global, kota dunia didefinisikan sebagai kota terwujudnya kenyamanan, baik terhadap penduduk maupun pendatang.
Sementara, Prof Slamet, lebih sepakat dikatakan kota bertaraf kelas dunia, baik dari segi pelayanan global, keamanan, dan kenyamanan. “Contohnya, Amsterdam, Paris, atau Singapura,” katanya.
Menyoal payung hukumnya, Prof Ilmar mengatakan, dasar pembentukan peraturan daerah ada dua, yakni berdasar undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi, kedua sebagai daerah otonom diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai kebutuhan.
Ilmar menegaskan, naskah akademik harus dirumuskan pada ketentuan agar memiliki parameter yang jelas tentang kota dunia.
Rapat pansus dipimpin Ketua Pansus Ranperda Kota Dunia Fatmawaty Wahyuddin, didampingi Wakil Ketua Hasanuddin Leo dan Mesakh Raymond selaku sekretaris. Hadir pula Kepala Bappeda Pemkot Makassar Syahrir Sappaile dan jajaran instansi terkait.
Anggota pansus bergantian melayangkan pertanyaan dan memberikan tanggapan tentang naskah akademik tersebut. (Kasubag Humas Andi Taufiq Nadsir)