INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengadakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda penetapan Peraturah Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (3/10/2016).
Perda Inisiatif DPRD Kota Makassar yang terdiri dari 21 Bab dan 124 Pasal ini menurut Ketua Pansus PPLH, H. Syarifuddin Badollahi bertujuan mengantisipasi pencemaran yang berlebihan akibat aktifitas yang ada di Kota Makassar.
Perlunya Perda perlindungan dan pengelolaan hidup lingkungan yang sistematis dan terpadu, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum, tambah H. Syarifuddin Badollahi.
Sementara itu sasaran yang ingin diwujudkan dengan dibentuknya Perda PPLH ini adalah sebagai upaya untuk mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi saat ini agar dapat dicegah dan tidak semakin parah hingga mengakibatkan kualitas lingkungan hidup di Makassar semakin menurun.
Selain itu diharapkan agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan terencana dan terukur dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta didampingi Wakil Ketua, Adi Rasyid Ali, Erick Horas dan Indira Mulyasari, sementara itu Pihak Pemerintah Kota diwakili Oleh Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal.
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Makassar ini dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Makassar, Forkompinda, Para Asisten Pemerintah Kota Makassar, dan Para SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar serta tamu dan undangan lainnya.
(humas/amal)