Makassar, Inspirasimakassar.id:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
KUA juga merupakan dokumen yang disusun oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
DPRD Makassar memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menghibahkan anggaran dalam rangka mendukung rencana pembangunan stadion di Sudiang-Makassar. Pemkot Makassar bersama DPRD menyepakati KUA-PPAS APBD-P 2024 yang telah dibahas olej Banggar DPRD Kota Makassar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Demikian Hasanuddin Leo, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar di sela sela Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024, di Ruang Rapat Paripurna, Ahad, 25 Agustus 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewakili Pemkot Makassar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali.
Menurut legislator Partai Amanat Nsional (PAN) saat membacakan hasil kesepakatan pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024, mengemukakan, bantuan hibah untuk membangun infrastruktur jalan di sekitar pembangunan stadion kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, dan sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, hasil pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024 ini berkaitan dengan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai penandatanganan mengatakan akan memerhatikan apa yang menjadi catatan DPRD. Termasuk soal anggaran hibah stadion, lanjut Danny Pomanto merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota bersama DPRD dalam mendukung program nasional pembangunan stadion di Sudiang-Makassar. (titi)