Makassar, Inspirasimakassar.com:
Komisi D DPRD Kota Makassar, siap membackup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, khususnya menyangkut pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari ASN muslim, termasuk guru SD dan SMP muslim di Kota Makassar. Malah, lembaga wakil rakyat ini siap mem-Perda-kan zakat di kota yang dipimpin Walikota Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.
Pernyataan itu mengemuka di sela sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) dan pimpinan BAZNAS Kota Makassar, Kamis, 26 Januari 2023, sore tadi.
Komisi D yang hadir di antaranya, Andi Hadi Ibrahim Baso (ketua), Wakil Ketua (Kasrudi), anggota Hj.Apiaty K Amin Syam, Yeni Rahman, dan salah seroang anggota komisi D lainnya. Sementara dari BAZNAS, hadir Ketua (HM.Ashar Tamanggong), Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), Bendahara (H.Saharuddin), Kepala Pelaksana (H.Arifuddin), Kepala Bidang II (Fitri), Kabid III ( Badal Awan), Kabag IV (Astin Setiawan), Komandan BTB (Sudirman), dan dua staf pelaksana ,Asrijal Syahruddin, dan Syarifudddin Pattisahusiwa.
Andi Hadi Ibrahim Baso memimpin RDP, sekaligus mengangkat pembicaraan seputar keluhan keluhan yang masuk ke komisi bidang Kesra yang dipimpinnya. Menurutnya, ada pihak pihak tertentu yang mempermasalahkan pemotongan zakat profesi, karena tanpa didahuui sosialisasi yang matang. Malah, katanya, zakat profesi tidak dikenal dalam pandangan Islam.
Muhyiddin saat mendapat kesempatan pertama menegaskan, dirinya sejak awal sudah mengetahui siapa dibalik yang “menggoreng” , dan malah memprovokasi pemotongan zakat profesi yang ditujukan kepada ASN muslim, dan guru (SD-SMP) muslim.
Sekalipun demikian, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar (2019), dan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar (2021) ini mengakui, sebelum dilakukan pemotongan 2,5 persen, pihak BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi yang dihadiri kepala kepala sekolah dan guru guru baik dilingkungan sekolah, maupun di tempat lain.
Malah, pria kelahiran Cenrana, 17 April 1968 yang menamatkan strata 1 dan 2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini menilai, apa yang dilakukannya bersama BAZNAS Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat, baik perundangan undangan, maupun hukum tuhan.
“Malah, kebanyakan guru muslim (SD-SMP) telah menyampaikan kepada saya, jika pemotongan 2,5 persen gajinya tidak perlu dipersoalkan. Pemotongan itu jauh lebih baik, karena imbasnya untuk kami juga. Misalnya, jika ada guru yang kepingin melanjutkan pendidikan, bisa meminta bantuan dari BAZNAS. Begitu pula dengan pemberian beasiswa bagi anak anak di sekolah kita masing masing Rp1,8 juta,” ujarnya, menirukan WA sejumah guru.
Pernyataan senada dikemukakan HM Ashar Tamanggong. Kandidat Doktor UMI Makassar ini menambahkan, lembaga amil yang dipimpinnya bersama tiga wakil ketua (Ahmad Taslim, H,Jurlan Em Saho,as, dan Waspada Santing) sangat terbuka kepada siapapun untuk berdialog soal zakat profesi. Mengapa? Ya, karena sesuai aturan per-Undang-Undang-an (UU nomor 23 tahun 2011). Disitu disebutkan, zakat adalah gawenya BAZNAS.
Apalagi, jelas Ashar Tamanggong, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 20 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Tetapi, mengapa masih ada kelompk tertentu di kalangan Islam sendiri masih mempertentangkannya?
Zakat profesi dalam fatwa tersebut, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima.
Pendapat ini juga diserap oleh Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Begitu pula pada Kongres Zakat Internasional pertama yang digelar tahun 1984 telah mufakat, bahwa zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia.
Zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.
“Malah, saat ini BAZNAS Kota Makassar selangkah lebih maju, yaitu yakni infak uang panaik. Infak ini pertama di Indonesia, bahkan dunia,” tambahnya.
Sebenarnya menurut ketentuan agama, tidak ada istilah memotong zakat, tetapi seharusnya mengambil zakat, 2,5 persen. Zakat profesi itu dinarasikan, atau dikiaskan dengan panen petani. Petani itu panen sekali dalam satu tahun, sementara ASN malah 14 kali dalam setahun. Tetapi, BAZNAS hanya mengambil 12 kali panen.
Ashar menyebut, turunan dari UU tahun 2011,maka secara nasional BAZBAS bertanggung kepada presiden, di tingkat provinsi ke gubernur. Begitu pula di kota/kabupaten bertanggungjawab kepada walikota /bupati. Karena itu, apa yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar adalah menjalankan amanah dan instruksi Walikota Makassar yang dikeluarkan pada januari 2022, tentang pengambilan zakat, 2,5 persen tersebut.
“Perintah mengambil itu bukan BAZNAS atau Dinas Pendidikan Kota Makassar, atau malah Walikota yang keluarkan. Tetapi itu perintah Al-Qur’an. Malah, BAZNAS juga memberikan surat pernyataan, jika setuju oke diambil secara payroll, jika tidak juga tidak masalah. Perlu diingat, jika sebaliknya setelah BAZNAS pengambil 2,5 persen setiap kali panen, menyebabkan ASN muslim tersebut jatuh miskin, menjadi kaum dhuafa, atau orang yang layak diberi santunan, maka BAZNAS tidak segan segan memberikan bantuan kepadanya, seperti yang BAZNAS lakukan setiap bulan kepada kaum dhuafa yang tinggal di gubuk gubuk reot,” tegas ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong.
Di bagian lain ATM mengemukakan, pengambilan zakat dari ASN dan guru muslim itu bukan untuk pimpinan BAZNAS. Pasalnya, gaji, atau honor yang diterima pimpinan BAZNAS berasal dari hibah Pemerintah Kota Makassar. Sementara zakat 2,5 peren itu akan dikembalikan kepada anak didik sebanyak 1000 orang, jika ada keluarga guru yang butuh bantuan untuk pengembangan usaha (UMKM), jika ada musallah sekoilah yang rusak, dan lainnya BAZNAS akan hadir untuk membantu, tentunya didahului asesmen, agar terhindar dari kesalahan data sekecil kecilnya, atau kesalahan sasaran, dan kesalahan kriteria.
Program lainnya adalah, Bantuan Operasional Dhuafa Produktif, bantuan bahan makanan siap saji di perkampungan kumuh, penyaluran bantuan bulan kepada kaum dhuafa, sunatan gratis, baznas tanggap bencana, dan sederet program kerja lainnya.
Kesemua program yang dijalankan BAZNAS Kota Makassar, demikian Alumni Fakultas Tarbiyah UMI Makassar ini, lantaran implementasi zakat adalah mengangkat ekonomi ummat. Zakat itu sangat penting. Penting lantaran, Islam dibangun di atas lima perkara. Zakat berada diurutan ketiga setelah sahadat dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir, urainya, seraya mengakui, zakat tidak seperti rukun Islam lainnya berupa amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, zakat juga dengan sesama manusia (habluminannaas) secara langsung.
Keteladanan BAZNAS Makassar dalam pengelolaan zakat bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar’i, adalah pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.
Sementara, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terpisah, H.Jurlan Em Saho,as dan Ahmad Taslim menambahkan, BAZNAS tidak main main dengan masalah zakat. Karenanya seluruh penerima dari manapun, BAZNAS akan mengembalikan kepada mereka yang berhak.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut, adalahmereka yang termasuk dalam delapan asnaf penerima manfaat zakat. Ke delapan asnaf itu tertera jelas dalam surat At-Taubah ayat 60.
Selain fakir –mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup, dan miskin–mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ada pula amil–mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mu’allaf–mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Lainnya adalah, hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya, gharimin–mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,serta fisabilillah–mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, dan ibnu sabil–mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Mendengar penjelasan Kadis Pendidikan, maupun Ketua BAZNAS Kota Makassar, baik Ketua Komisi D dan Wakilnya, serta Hj.Apiaty K. Amin Syam, serta Yeni Rahman merasa kagum. Pihaknya, malah kepingin zakat perlu diperdakan. (din pattisahusiwa)