Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Luas laut kota Mamuju yang mencapai kurang lebih 20.851,002, menjadikan ibukota Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu wilayah perairan yang sangat rentan terhadap perilaku tindak pidana kejahatan illegal fishing.

Hal tersebut, membuat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar, rajin berjibaku menggelar giat patroli dan melakukan penindakan hukum terhadap setiap orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Hasilnya, sebelas orang warga nelayan terduga pelaku bom ikan berhasil diringkus dan digelandang personil Dit Polairud Polda Sulbar.

11 orang warga nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut, diringkus, di perairan pulau Sabakatang, Mamuju, Selasa, (14/09).

Capaian tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan yang didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi amin dalam rangkaian konferensi pers yang digelar hari Selasa (14/09) di Kantor Polairud Polda Sulbar Jln. Yos Sudarso Mamuju.

Syamsu Ridwan menjelaskan,” kronologis penangkapan kesebelas terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom”.

“Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan giat patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku dengan inisial masing-masing : “MA” (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, “H” (41) warga Pulau Sabakatang, “S” (25) warga Pulau Sabakatang, “R” (27) warga Pulau Sabakatang, “E” (27) warga Kalimantan, “RK” (20) warga Kab. Majene, “F” (19) warga Pulau Sabakatang, “HA” (22) warga Tapalang Barat, “AW” (20) warga Tapalang Barat, “S” (51) warga Pulau Sabakatang dan “J” (50) warga Tapalang Barat”.

“Dari tangan kesebelas orang terduga pelaku bom ikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing”.

Saat ini para pelaku telah di amankan di rutan Mapolda Sulbar dan terancam dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (Humas Polda Sulbar/Andi Fadly Dg. Biritta)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMekanik Honda Ungkap Fakta Apabila Salah Pilih Jenis BBM
Berita berikutnyaPegadaian – Econatural Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Nila
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here