Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan pengawasan
terhadap kendaraan yang parkir dan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Selasa 2 November 2021, pada operasi penertiban kali ini berhasil menjaring 25 kendaraan ojol dan 5 kendaraan roda empat.
Pengawasan parkir kendaraan oleh Dishub Kota Makassar meliputi ruas jalan Bandang, jalan Jend Sudirman, dan jalan Boulevard, Kasi Pengoperasian Sarana Prasana, Evi Siregar pada Inspirasimakassar.com menjelaskan, bahwa giat pengawasan parkir ini rutin dilakukan oleh Dishub Kota Makassar sebagai upaya meminimalisir kemacetan.
“Giat pengawasan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat rutin digelar
Dishub Kota Makassar, sebanyak 25 kendaraan roda dua berhasil ditertibkan yang didominasi ojol Gojek dan Grab”, paparnya, Selasa 2 November 2021.
Dia menambahkan, Selain menertibkan 25 kendaraan ojol, Dishub Kota Makassar juga menertibkan 5 kendaraan roda empat
yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir tepatnya di depan Warkop Az Zahra Jalan Bandang, seketika itu pula kendaraan tersebut digembok oleh petugas Dishub Kota Makassar.
Diketahui, sambung Evi, Warkop Az Zahra
Bandang merupakan tempat ngopi padat pengunjung namun acapkali menimbulkan kemacetan disebabkan pengunjung Warkop Az Zahra sering memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
Adapun langkah yang diambil Dishub Kota Makassar saat operasi rutin, Kata Evi, sebelum melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih dahulu kami lakukan dialog maupun teguran bagi pemilik kendaraan untuk memarkir kendaraan secara teratur sehingga tidak menimbulkan kemacetan, ungkapnya.
Lebih lanjut Evi mengemukakan, bahwa ketika diolog dengan Driver Ojol baik driver Grab, driver Gojek maupun driver Maxim pada operasi rutin kali ini menyarankan agar Dishub Kota Makassar memfasilitasi titik parkir khusus bagi Driver Ojol, hal ini akan kami tindak lanjut ke pimpinan, tukasnya.
Giat pengawasan parkir Dishub Kota Makassar juga diikuti dari unsur Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, dan Danpom. (hadi)